Komisi I DPRD Usul Perubahan Perbup Pilkades, Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2021 Kurang Efisien

pilkades serentak
DEMOKRASI. Pemungutan suara Pilkades Serentak 2023 berjalan lancer. Dinas PMD menetapkan jadwal pelantikan kepala desa 7 Agustus 2023 mendatang.
0 Komentar

“Perbup yang mengatur jumlah tapi kan kalau panitianya banyak akan minim (honornya). Mereka harus bekerja siang malam tapi upahnya sedikit,” ujarnya.

“Jadi mereka minta kedepannya kalau bisa diusulkan dan ini yang terakhir. Kalau anggaran (Pilkades) untuk petugasnya sedikit bisa maksimal. Jadi kita akan mengusulkan agar perbup-nya diubah,” jelas dia.

Adapun regulasi yang diusulkan diubah yang mengatur tentang Pilkades, yakni Peraturan Bupati Nomor 8 tahun 2021. Regulasi tersebut menjelaskan tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Majalengka. (hsn)

0 Komentar