Komisi I DPRD Usul Perubahan Perbup Pilkades, Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2021 Kurang Efisien

pilkades serentak
DEMOKRASI. Pemungutan suara Pilkades Serentak 2023 berjalan lancer. Dinas PMD menetapkan jadwal pelantikan kepala desa 7 Agustus 2023 mendatang.
0 Komentar

RAKCER.ID – Komisi I DPRD Majalengka akan mengusulkan perubahan Peraturan Bupati (Perbup) soal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Hal itu menurut Komisi I DPRD berkaca dari pelaksanaan Pilkades 2023 yang baru digelar Sabtu 27 Mei 2023 di 64 desa se Kabupaten Majalengka. Di mana dalam pelaksanaan Pilkades serentak tersebut masih ditemukan permasalahan.

Permasalahan yang paling terlihat oleh Komisi I DPRD terkait jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dibatasi maksimal 500 orang.

Baca Juga:Seleksi Anggota Bawaslu 2023-2028 DimulaiRaup Jutaan Rupiah dari Budidaya Jahe, Per Hektare 50-70 Ton

Padahal di suatu blok atau dusun itu hanya kelebihan beberapa pemilih, sehingga harus dibuat TPS lainnya dengan sisa pemilih tersebut.

Komisi I DPRD melakukan monitoring ke sejumlah desa yang menyelenggarakan Pilkades, karena memiliki tugas untuk melaksanakan pengawasan.

Disana mereka mendapatkan masukan atau aspirasi khususnya dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terkait harus membuat TPS lagi karena jumlah pemilih di dusunnya 500 orang lebih.

Komisi I DPRD: Satu TPS Lebih Efisien

Aturan tersebut tertuang di Pasal 39 poin 4, dijelaskan dalam hal 1 dusun yang ada di desa tersebut jumlah pemilihnya lebih dari 500 orang maka dibentuk TPS lebih dari 1. Padahal Komisi I DPRD menilai jika lebih sedikit bisa 1 TPS agar lebih efisien.

“Cukup dengan 1 TPS saja pada saat pelaksanaan Pilkades dan para pengurus KPPS di tingkat desa minta sistem ini yang terakhir, ke depan pengen di satu titik kan,” ujar Ketua Komisi I Teten Rustandi.

Sebab, kata Teten, Pilkades tersebut merupakan salah satu pesta masyarakat desa untuk memilih calon pemimpin. Sehingga seharusnya kumpul di satu titik yang ramai dan melahirkan efisiensi dalam masalah anggaran.

“Ketika 1 TPS saja kan artinya anggaran yang dikeluarkan bisa ditekan dan tentu para pengurus juga honornya akan maksimal,” ucapnya.

Baca Juga:Pasokan Air ke Sawah Tidak Lancar, Bupati Kirim Alat BeratGali Bakat Seni Pelajar Lewat Festival, Generasi Muda Harus Berkiprah di Tingkat Nasional

Sementara dengan penambahan TPS tersebut, sambung politikus Gerindra itu, membuat tugas panitia Pilkades lebih ekstra.

Kerja yang ekstra itu tidak dibarengi dengan honor yang memadai. Oleh sebab itu, agar honor panitia maksimal sesuai aspirasi yang disampaikan KPPS saat monitoring kemarin, DPRD akan mengusulkan Perbup tersebut untuk diubah.

0 Komentar