Komisioner KPU Jabar Berubah Selang Waktu 1 Hari Setelah Diumumkan KPU RI

Komisioner KPU Jabar Berubah Selang Waktu 1 Hari Setelah Diumumkan KPU RI
Ujang Kusuma Atmajawijaya (kedua dari kiri) namanya tercoret dari jajaran KPU Jabar. Namanya langsung hilang, setelah diumumkan. FOTO: ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID — Komisioner KPU Jawa Barat, Ujang Kusuma Atmawijaya awalnya lolos menjadi salah satu dari 7 komisioner Jawa Barat. Namun kurang dari 24 jam, namanya langsung menghilang dalam draf pengumuman KPU RI.

KPU mengeluarkan pengumuman dengan nomor 96/sdm.12-pu/04/2023 tertanggal 21 September 2023. Tentang calon anggota KPU provinsi terpilih pada 5 Provinsi dan 12 Kabupaten/Kota se Indonesia untuk periode 2023-2028.

Dalam pengumuman tersebut untuk Provinsi Jawa Barat Abdullah Sapi’i, Adie Saputro, Aneu Nursifah, Hari Nazarudin, Hedi Ardila, Ujang Kusuma Atmawijaya, dan Ummi Wahyuni.

Baca Juga:Pejuang Keluarga Diusia Senja Hidupi 3 Anaknya Dari Hasil Mengayam RotanBaliho Caleg Bertebaran di Pepohonan, Bawaslu Beri Penjelasan

Namun pada tanggal 22 September 2023 KPU mengeluarkan surat dengan nomor 98/sdm.12-pu/04/2023 tentang perubahan atas pengumuman nomor 96/sdm.12-pu/04/2023.

Pada perubahan pengumuman tersebut nama komisioner KPU Kabupaten Cirebon Ujang Kusuma Atmawijaya justru tidak masuk menjadi anggota KPU Provinsi Jawa Barat. Posisi Ujang digantikan Ahmad Nur Hidayat sebagai anggota KPU Provinsi Jawa Barat.

Kepala Bagian (Kabag) Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Jawa Barat, Yunike Puspita MBA saat dikonfirmasi membenarkan ada nama yang hilang dari pengumuman KPU pertama.

Alumnus Unpad itu, tidak menjelaskan secara rinci, terkait keputusan KPU RI yang telah merubah hingga mengganti salah satu nama komisioner KPU Jabar yang sebelumnya telah beredar itu.

Yunike hanya mengirimkan nama-nama komisioner KPU Jabar yang baru. Sesuai dengan revisi pengumuman KPU RI yang bernomor 96/sdm.12-pu/04/2023.

Yakni, Abdullah Sapi’i, Adie Saputro, Ahmad Nur Hidayat, Aneu Nursifah, Hari Nazarudin, Hedi Ardila, dan Ummi Wahyuni.

“Terkait nama yang hilang, yang menentukan dan meng SK kannya itu kan KPU RI. Kami dari KPU Jabar hanya mengantarkan 14 nama ke ke KPU RI, itupun melalui Timsel yang telah KPU RI bentuk,” katanya.

Baca Juga:2 Komisioner KPU Kabupaten Cirebon, Naik Kelas ke KPU JabarTerapkan Sistem Demokrasi 4 Pasangan Calon Tarung di Pemilihan OSIS

“Jadi bukan kewenangan kami terkait itu (perubahan nama, red). Itu mutlak kewenangan dari KPU RI,” katanya.

Disinggung apakah ada komunikasi, dari KPU RI ke KPU Jabar terkait adanya perubahan nama komisioner, Yunike memastikan tidak ada. “Ngga ada komunikasi. Kita juga melihatnya dari pengumuman di webset KPU RI,” katanya.

0 Komentar