Kontroversi Tarif Tol Cisumdawu Mahal: Pertimbangan Harga Tinggi Dalam Menggunakan Jalan Tol Baru

tol cisumdawu mahal
tol cisumdawu mahal yang banyak menimbulkan kontroversi. FOTO: pinterest.com - RAKCER.ID
0 Komentar

RAKCER.ID – Banyak masyarakat yang mengeluhkan tentang tarif tol Cisumdawu mahal, Tol Cileunyi-Sumedang-Dawua (Cisumdawu) Seksi 1 hingga 3 atau tol Cileunyi-Cimalaka dianggap mahal oleh banyak orang.

PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) mengumumkan alasan tarif tol Cisumdawu mahal yang direvisi pada Seksi 1 Cileunyi-Pamulih dan penetapan tol baru untuk Seksi 2 dan Seksi 3 Pamulihan-Sumedang-Cimalaka.

Akibat dari tarif tol Cisumdawu mahal Banyak kendaraan yang beralih dari tol Cisumdawu ke tol Cadas Prince karena tarif  pada tol Cisumdawu yang dinilai terlalu tinggi.

Baca Juga:MERINDING! Kisah Mistis Dibalik Pembuatan Toll Cisumdawu, Konon Katanya Dibangun Diatas KuburanWOW! 5 Fakta Unik Toll Cisumdawu: Menyingkap Cerita Menarik Dibalik Pembangunan yang Mendebarkan

Misalnya, untuk kendaraan Golongan I yang menempuh jarak 32,55 kilometer dari Cileunyi hingga pintu tol Cimalaka yang akan dikenakan tarif Rp 41.500. Harga tersebut dinilai kurang cocok untuk perjalanan sehari, meski jaraknya cukup pendek dan waktu berkendara hanya 30 menit.

Alasan Tarif Tol Cisumdawu Mahal

Diketahui penyebab tarif tol Cisumdawu mahal, sebenarnya pemerintah telah mengeluarkan ketetapan yang isinya terkait dengan dasar penghitungan tol.

Jika melihat regulasinya, dasar penghitungan tol terdapat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022, yang menyangkut perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Raya.

Pasal 48 menyatakan bahwa tol dikenakan biaya. Perhitungan didasarkan pada solvabilitas pengguna jalan, margin biaya operasional kendaraan dan profitabilitas investasi.

Besarnya biaya tol yang ditentukan dalam Perjanjian Pembayaran (PPJT) ditentukan bersamaan dengan penetapan pemakaian tol jalan yang ditentukan.

Selanjutnya, tarif tol dinilai dan disesuaikan setiap dua tahun berdasarkan penilaian dampak inflasi dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tol. Selain evaluasi dan perubahan tol yang dilakukan dua tahun sekali, evaluasi dan koreksi bisa dilakukan dengan tiga cara.

Selain penilaian dan penyesuaian tarif tol yang terjadi setiap dua tahun, hal-hal berikut dapat dinilai dan disesuaikan:

Baca Juga:Murah! Daftar Tarif Tol Cisumdawu, Sumedang-Cimalaka Seharga Kacang Rebus5 Keajaiban Daun Binahong: Membuat Wajah Bersinar Seperti Artis Korea

  1. Pelaksanaan pelayanan lalu lintas jaringan jalan tol pada wilayah tertentu dengan memperhatikan kapasitas jalan tol
  2. Di luar rencana bisnis, ada bidang lain yang mempengaruhi profitabilitas investasi
  3.  Kebijakan pemerintah yang mempengaruhi kelayakan investasi jalan tol.

PT CKJT pun mengomentari tarif Cisumdaw yang dinilai banyak pihak mahal. Apakah kenaikan tol perorangan Cisumdaw Seksi 1 Cileunyi-Pamulihan atau tarif tol baru Seksi 2-3 Pamulihan-Sumedang-Cimalaka

0 Komentar