RAKCER.ID – Pemkot Cirebon berkomitmen untuk menyiapkan dana Pilkada 2024 Kota Cirebon melalui mekanisme pencadangan. Hal itu diamanatkan oleh Perda nomor 08 tahun 2020 tentang Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon tahun 2024.
Meski skema pencadangan Pilkada 2024 Kota Cirebon melenceng dari skema yang diamanahkan perda, namun pemkot terus mengupayakan pemenuhan dana cadangan pilkada. Dan memastikan dana cadangan akan penuh dan siap saat akan digunakan.
Pertanyaannya, kapan dana cadangan Pilkada 2024 Kota Cirebon mulai dibutuhkan KPU sebagai penyelenggara?
Baca JugaDinsos Indramayu Diminta Segera Bantu Rumah Janda 71 Tahun yang Roboh4 Skin Senjata PUBG, Harga di Luar Nalar
Koordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Cirebon, Mardeko menyampaikan, tanpa adanya dana dari pemkot, yang saving anggarannya dilakukan melalui mekanisme pencadangan, maka pilkada tidak akan bisa dilaksanakan.
Sehingga mau tidak mau, dengan skema sesuai amanah Perda nomor 08 tahun 2020 ataupun tidak, maka pemkot bertanggung jawab untuk menyediakan anggaran untuk hajatnya sendiri.
Baca JugaJadi Capres Alternatif, Begini Reaksi Ridwan Kamil..376 Pengelola Perpustakaan di Kabupaten Kuningan Dilatih Digitalisasi
Untuk penggunaannya, kata Mardeko, tentu anggaran dana pilkada mulai dipakai saat tahapan Pilkada Kota Cirebon dimulai. Karena Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengaturnya belum diterbitkan, maka prediksinya tahapan Pilkada 2024 akan dimulai, tarik mundur satu tahun dari tanggal pelaksanaan. Karena tanggal pilkada serentak sementara ini, jika tidak ada perubahan, ditetapkan tanggal 27 November 2024.
“Teknis pilkada, tahapan itu dimulai setahun sebelum. Jadi ya mulai November 2023 ini, sudah ada anggaran yang dibutuhkan untuk pilkada,” ungkap dia.
Meskipun anggaran pilkada harus tersedia saat tahapan dimulai, namun setidaknya, proses penyerahan sudah dimulai sebelum itu. Seperti proses serah terima dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Karena saat tahapan mulai kick off, maka anggaran pilkada sudah harus ada di kas rekening KPU.
“Tapi untuk penandatanganan NPHD harus sebelum itu,” lanjutnya.
Baca JugaPROMO KERETA API: Ada Tiket KA Gratis di Program ‘Undian Trip and Win’, Ini KetentuannyaSoal Bacaleg, Ini Sikap Golkar Kabupaten Cirebon…
Penyediaan atau pemindahbukuan anggaran untuk pilkada sendiri, masih kata Mardeko, ada beberapa ketentuan perundang-undangan yang mengaturnya. Karena dapat dilakukan dalam beberapa tahap.
“Kalau tidak salah di Permendagri berbunyi, saat tahapan mulai, 40 persen dana pilkada, dari jumlah keseluruhan sudah harus ada,” jelas Mardeko.
Untuk kepastiannya, baik soal teknis maupun anggaran pilkada, dalam waktu dekat akan ada konsolidasi yang fokus membahas itu. Dengan dimotori oleh KPU Provinsi Jawa Barat. Karena KPU Provinsi pun beberapa kepentingan soal anggaran yang visinya harus disamakan dengan KPU di daerah. Pasalnya, akan ada tahapan yang beririsan, yakni Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Gubernur (Pilgub).