Dana Pilkada 2024 Kota Cirebon Gagal Dicadangkan Sesuai Skema Perda, Bagaimana Solusinya?

DANA PILKADA. Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi menjelaskan tentang update penganggaran dana Pilkada 2024 Kota Cirebon. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON
DANA PILKADA. Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi menjelaskan tentang update penganggaran dana Pilkada 2024 Kota Cirebon. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON
0 Komentar

RAKCER.IDDana Pilkada 2024 Kota Cirebon, gagal dicadangkan sesuai skema pencadangan yang menjadi amanah Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon nomor 08 tahun 2020 tentang Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon tahun 2024.

Sebagaimana diketahui, Pilkada 2024 Kota Cirebon sudah ditetapkan akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Untuk memenuhi persiapannya, harus ada pencadangan Dana Pilkada 2024 Kota Cirebon. Dan itu sesuai dengan amanah Perda nomor 08 tahun 2020.

Skema pencadangan dana Pilkada 2024 Kota Cirebon dilakukan dalam tiga tahun anggaran, yakni tahun 2021, 2022 dan tahun anggaran 2023.

Baca Juga:Antisipasi Kebocoran PAD Kota Cirebon, Tapping Box Harus Dipasang di Lokasi Wajib PajakRamai-ramai Aktivasi IKD, Kini Identitas Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon Sudah Digital

Menurut Perda tersebut, total dana yang harus dicadangkan untuk pelaksanaan Pilkada Kota Cirebon adalah sebesar Rp29.944.581.600. Dari jumlah tersebut, dialokasikan untuk dua lembaga penyelenggara. Yakni untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp25.244.581.600, dan untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebesar Rp4.700.000.000.

Pada pasal 3 ayat 4 Perda tersebut, dijelaskan ketentuan pencadangan untuk setiap tahun anggaran. Untuk tahun 2021, Pemkot harus mencadangkan anggaran sebesar Rp9.944.581.600. Sementara tahun anggaran 2022 sebesar Rp15.000.000.000. Dan terakhir di tahun anggaran 2023 sebesar Rp5.000.000.000.

Namun pada perkembangannya, karena kondisi keuangan daerah, terlebih saat pandemi, Pemkot gagal mencadangkan dana pilkada sesuai dengan skema yang diamanahkan perda.

Di awal tahun anggaran pencadangan, yakni tahun 2021, terkendala sehingga tidak tercadangkan. Termasuk di tahun 2022. Sehingga otomatis, beban pencadangan dana pilkada ada di tahun 2023.

Pada tahun 2021, dari skema perda sejumlah Rp9.944.581.600, sepeserpun gagal dicadangkan. Kemudian di tahun 2022, dari kewajiban mencadangkan sebesar Rp15.000.000.000, pemkot hanya bisa memasang angka Rp7.000.000.000. Itupun tidak terakomodir dalam postur APBD 2022.

Malah masuk dalam jumlah kewajiban bayar yang jumlahnya mencapai 75 miliar, yang saat ini tengah diupayakan pemkot. Sampai harus mengambil langkah pinjam ke perbankan.

Kemudian skema penyesuaian pencadangan terakhir, menjadi beban APBD 2023. Karena tahun ini, mau tidak mau pemkot harus memenuhi kekurangan dana cadangan.

Baca Juga:Jalan Rusak Tambah Parah, DPUTR Minta Warga Kota Cirebon SabarAnggota Fraksi PAN Kota Cirebon Meninggal, Ini Sosok Penggantinya yang akan Melenggang ke Gedung DPRD

Skema yang direncanakan, Rp18.000.000.000 dipasang di APBD murni tahun 2023. Sisanya, sebesar Rp4.944.581.600, akan dianggarkan di perubahan APBD tahun 2023.

Dengan skema tersebut, meskipun Rp7.000.000.000 disiapkan di tahun 2022, namun karena dipenuhi di tahun 2023 karena masuk dalam dana yang diupayakan dan menjadi kewajiban bayar pemkot.

0 Komentar