Lagi-Lagi Fitur Keranjang Kuning Tiktok Shop Menjadi  Perdebatan, Perlu Dievaluasi?

Lagi-Lagi Fitur Keranjang Kuning Tiktok Shop Menjadi  Perdebatan, Perlu Dievaluasi?
Keranjang Kuning Tiktok Shop Menjadi  Perdebatan.foto:pinterest/rakcer.id
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Menurut Izzudin Al Farras, peneliti dari Center of Digital Economy and SMEs di Indef, operasional TikTok Shop saat ini melanggar peraturan.

menekankan pada fitur keranjang kuning yang memungkinkan pengguna TikTok untuk melakukan pembelian dari konten yang diunggah di platform media sosial TikTok.

Izzudin, seperti dikutip dari keterangan resmi, Selasa (20/2/2024), menyatakan bahwa tidak boleh ada fitur khusus seperti keranjang kuning yang saat ini ada dan sangat mirip dengan fitur keranjang kuning yang ada sebelum terbitnya Permendag 31/2023.

1. TikTok Shop melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023

Baca Juga:Intip 4 Wanita Terkaya di Indonesia, Siapakah yang Paling Tajir?Pasang Surut Produksi Video Game: Anggaran Terbatas, Waktu Pun Habis

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 31 tahun 2023, khususnya pada pasal 21 ayat (3), platform perdagangan elektronik dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran elektronik pada sistemnya.

Platform social-commerce adalah jenis platform media sosial yang terbatas pada penyediaan fitur, menu, dan/atau fasilitas yang dirancang khusus bagi pedagang untuk mengiklankan barang atau jasa mereka.

Izzudin menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat harus mematuhinya, termasuk Tiktok untuk memisahkan fitur e-commerce dari media sosial.

2. Pemerintah diminta untuk memantau pelaksanaan Permendag Nomor 31/2023

Menurut Izzudin, pemerintah, dalam perannya sebagai pengawas dan penerbit Permendag, harus mengawasi pelaksanaan peraturan tersebut, khususnya di TikTok Shop.

Individu tersebut juga menyoroti pernyataan Menteri Koperasi dan UKM yang mengklaim bahwa TikTok masih melanggar peraturan.

Menurut Izzudin, pernyataan Pak Teten juga benar karena fitur di Tiktok yang terhubung dengan Tokopedia tidak sejalan dengan semangat pemisahan e-commerce dan media sosial dalam Permendag 31/2023.

Dia meminta agar Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi UKM bekerja sama secara lebih intensif.

Baca Juga:Kamu Harus Tau! Ini dia Perbedaan Orang Sukses dan Orang Biasa ketika Didalam PesawatDiantara Anies, Prabowo, Ganjar Siapa yang Memiliki Jam Tangan Mewah dan Mahal?

3. Menkop menegaskan bahwa TikTok tidak dapat memproses transaksi untuk TikTok Shop.

Saat ini, TikTok telah resmi menjadi pemegang saham mayoritas Tokopedia, dengan memiliki 75,01 persen saham perusahaan.

Menurut Teten, tidak ada masalah dengan investasi TikTok di Tokopedia. Namun, dia menegaskan bahwa TikTok tidak lagi diperbolehkan melakukan transaksi melalui platformnya dan harus memisahkan semua transaksi ke Tokopedia.

“Kita pisah dulu, ya. Kita ada dua hal, TikTok berinvestasi di Tokopedia, iya. Namun, TikTok masih melanggar juga iya. Kita tunggu Pak Mendag,” kata Teten pada hari Senin (19/2).

0 Komentar