Misalnya, seperti di Rumah Sakit, maupun Puskesmas, serta stasiun kereta api. “Itu harus ada fasilitas untuk anak bisa bermain. Jangan sampai rumah sakit atau puskesmas yang auranya sudah menyeramkan, tidak diberikan fasilitas bermain buat anak,” katanya.
“Jadikan suasana rumah sakit maupun puskesmas itu familiar buat anak,” lanjutnya.
Tak hanya itu, pusat perbelanjaan pun, dalam aturan diharuskan menyediakan sarana bermain untuk anak. Tapi, itu kata Mba Ning, sifatnya terbatas. Hanya bagi orang yang mampu saja yang bisa mengaksesnya.
Baca Juga:Bupati Terseret, Imbas Perizinan Sulit. Lesda: Mau Sampai Kapan Terus DipersulitDPRD Akan Memanggil BKPSDM Terkait 98 TKK Sekretariat DPRD Tak Masuk Formasi PPPK
Saat ini, Kabupaten Cirebon sendiri sudah memiliki status sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA). Menjadi keharusan untuk bisa memberikan perlindungan terhadap anak. (zen)