Masih Ada SMA Menahan Ijazah Anak. Yuningsih: Ada yang Sampai 2 Tahun

Masih Ada SMA Menahan Ijazah Anak. Yuningsih: Ada yang Sampai 2 Tahun
Anggota DPRD Jawa Barat, Hj Yuningsih menyoroti kasus penahanan ijazah SMA dalam sosialisasi Perda Pemprov Jawa Barat no 3 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan anak. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID — Diera sekarang ini, ternyata masih ada loh pihak sekolah yang menahan ijazah anak. Khususnya di tingkatan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang ada di Kabupaten Cirebon. Padahal praktik tersebut tidak diperbolehkan, menyakiti psikis anak.

Karena pelajar SMA pun, statusnya masih disebut sebagai anak. “Tapi faktanya, sering kali terjadi kasus menimpa mereka. Ijazahnya tertahan, lantaran belum tuntas pembiayaan,” kata Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj Yuningsih MM.

Itu disampaikan Mba Ning–sapaan akrabnya disela mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) Pemprov Jawa Barat no 3 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan anak.

Baca Juga:Bupati Terseret, Imbas Perizinan Sulit. Lesda: Mau Sampai Kapan Terus DipersulitDPRD Akan Memanggil BKPSDM Terkait 98 TKK Sekretariat DPRD Tak Masuk Formasi PPPK

Kedepan, persoalan tersebut jangan sampai terjadi. Karena hal itu menimpa psikis mereka. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Disdik Jabar, agar kasus penahanan ijazah tidak terulangi.

Politisi PKB itu meminta, pihak sekolah penahan ijazah jangan sampai berlindung pada status sebagai sekolah swasta.

“Kalau ijazah anak mengendap sampai 2 tahun, sebaiknya tidak dilakukan. Kami di Jabar ingin mensejajarkan status SMA Negeri dan Swasta. Untuk melindungi psikis anak,” katanya.

Selain penahanan ijazah, akhir-akhir ini kasus kekerasan terhadap anak, belakangan masih ramai menjadi perbincangan. Pemerintah sendiri sudah melarangnya, melalui aturan resmi lembaran negara.

Ada UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Peraturan presiden no 61 tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Termasuk peraturan daerah (Perda) Pemprov Jawa Barat no 3 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan anak.

Yang terakhir ini, kemarin sudah disosialisasikan kepada masyarakat di Kecamatan Jamblang dan Depok oleh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj Yuningsih MM.

“Sekarang kan sedang rame kasus bullying anak. Kita ingin mencegahnya jangan sampai terjadi. Selama ini kasusnya banyak sekali,” katanya.

Baca Juga:Komisi 3 Memanggil Bupati Terkait Persoalan Perizinan18 Parpol Ditatar Bawaslu, Terkait Regulasi Kampanye

Mba Ning–begitu dia akrab disapa menjelaskan melalui Perda yang disosialisasikan itu, pihaknya ingin mengedukasi masyarakat bahwa anak orang lain itu, merupakan anak kita. Artinya mereka memiliki hak untuk dilindungi.

“Upaya perlindungan ini, harus melibatkan semua pihak. Aturannya sudah ada. Bahwa anak itu memiliki hak,” katanya.

Makanya, Perda Perlindungan Anak itu telah mengamanahkan agar di lembaga pemerintahan serta fasilitas umum, harus menyediakan fasilitas untuk anak.

0 Komentar