Bupati Terseret, Imbas Perizinan Sulit. Lesda: Mau Sampai Kapan Terus Dipersulit

Bupati Terseret, Imbas Perizinan Sulit. Lesda: Mau Sampai Kapan Terus Dipersulit
Ketua Lesda Kab Cirebon, Ohim menyayangkan Bupati Harus terbawa-bawa imbas dari pengususan perizinan yang dipersulit. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Bupati terseret imbas dari perizinan yang terus dipersulit. Namanya, harus dibawa-bawa oleh DPRD, yang akan menggelar rapat kerja terkait pengurusan perizinan.

Pasalnya, Bupati selalu mengkampanyekan, pengurusan izin investasi di Kabupaten Cirebon dipermudah. Faktanya, tidaklah demikian. Isu pengurusan perizinan yang dipersulit itu, terus bergulir. Belum ada titik terangnya.

Mereka yang ingin mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih kelimpungan. Harus berhadapan dengan dinas terkait yang memberlakukan adanya persyaratan tekhnis. Sementara persyaratan yang diminta tak ada korelasinya.

Baca Juga:DPRD Akan Memanggil BKPSDM Terkait 98 TKK Sekretariat DPRD Tak Masuk Formasi PPPKKomisi 3 Memanggil Bupati Terkait Persoalan Perizinan

Imbas dari itu semua, akhirnya muaranya mengarah pada Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg. Bupati terpaksa harus terseret. Lewat agenda yang akan digelar Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon.

Langkah itupun ternyata mendapat apresiasi dari Lembaga Studi Daerah (Lesda) Kabupaten Cirebon. Publik tinggal menunggu, keberanian dari kedua belah pihak. Apakah, rencana itu akan terealisasi, atau sebatas impian semu.

Itu disampaikan Ketua Lesda, Abdurohim SPd. Ia mengaku tidak berharap banyak dengan pemerintahan sekarang. Namun, ingin melihat sejauh mana DPRD sebagai lembaga pengawasan mengambil langkah.

“Benarkan DPRD sudah menyurati Bupati untuk rapat bersama dinas teknis di rapat kerja komisi III. Kalau benar, pertanyaannya berani tidak, bupati hadir dan menyaksikan sendiri seperti apa keterangan SKPD,” tuturnya.

Karena persoalan mengurus PBG memang selalu tumpang tindih. Apalagi sampai mengalahkan aturan kementerian yang mewakili pemerintah pusat. Sementara di SKPD di Kabupaten Cirebon untuk menempuh proses PBG dipersulit.

Mengingat persyaratan yang dikeluarkan SKPD justru diluar yang ditetapkan pemerintah. Sehingga terkesan ada upaya saling lempar kepada pemohon yang hendak mengurus PBG.

“Masalah itu menimpa banyak pemohon. Pertanyaannya, persoalan seperti ini mau berlanjut sampai kapan? Dan kapan bisa diselesaikan,” ujarnya kepada Rakcer.id, Senin 9 Oktober 2023.

Baca Juga:18 Parpol Ditatar Bawaslu, Terkait Regulasi KampanyeAdian Napitupulu: Ganjar Takan Kesulitan Raih Simpatik Kiai dan Santri

Ohim–begitu dia akrab disapa menilai, roda pemerintah atau birokrasi di Kabupaten Cirebon tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan, dugaannya ada tiktok diantara dinas teknis. Alhasil, proses PBG berlangsung lama.

“Bisa dikatakan birokrasi di Kabupaten Cirebon tidak sehat. Atau tidak sedang baik-baik saja. Kalau sudah begini sama saja pemerintah menghambat investasi untuk pembangunan di Kabupaten Cirebon,” ucapnya.

0 Komentar