Mau Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah? Begini Syarat dan Caranya

Mau Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah? Begini Syarat dan Caranya
Rice Cooker merupakan alat untuk memasak nasi dan lainnya FOTO: Pinterest/RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Pemerintah lewat kementrian ESDM akan melakukan pembagian Alat Memasak Berbasis Listrik (AML) atau rice cooker gratis dari pemerintah kepada masyarakat. Lalu, bagaimana cara mendapatkannya?

Dikutip dari berbagai sumber, rencana pemerintah pendistribusian rice cooker ini termasuk dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik untuk rumah tangga.

Pemerintah mengklaim kebijakan tersebut akan memastikan akses ke energi bersih yang terjangkau, andal, dan berkelanjutan, mengurangi impor LPG untuk memasak, dan mengurangi konsumsi listrik per kapita.

Baca Juga:Hasil Cagliari vs AS Roma Pekan 8 Seri A Italia 2023-24 : AS Roma Sukses Berhasil Mencuri 3 Poin di Kandang CagliariHasil Napoli vs Fiorentina Pekan 8 Seri A Italia 2023-24 : Napoli Dipermalukan Oleh Fiorentina Dikandangnya Sendiri

Dadan Kusdiana, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, mengungkapkan bahwa program ini pasti akan meningkatkan penggunaan energi bersih dan penggunaan listrik “Kami ingin mendorong penggunaan energi bersih di seluruh sektor.

Di industri, di transportasi di listrik, di rumah tangga juga kita dorong salah satunya dengan menggeser pemanfaatan yang misalkan sekarang gunakan yang lain, geser ke listrik. Akan kita lakukan tahun ini,” kata Dadan, Ahad (8/10/2023).

AML yang dimaksud berfungsi untuk menanak nasi, menghangatkan makanan dan mengukus makanan dengan kapasitas 1,8 hingga 2,2 liter. Para calon penerima AML khusus untuk pelanggan PLN dengan daya 450 VA, 900 VA dan 1.300 VA.

“Calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat,” bunyi Pasal 3 Ayat 2.

Syarat Mendapatkan Rice Cooker Gratis dari Pemerintah

Dalam Pasal 3, dijelaskan bahwa calon penerima rice cooker merupakan rumah tangga yang memenuhi syarat berikut:

  • Merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML
  • Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 volt-ampere (R-1/TR).
  • Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 volt-ampere (R-1/TR).
  • Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 volt-ampere (R-1/RT).

Ketiganya harus berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik 24 jam per hari.

Selain itu, calon penerima juga merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML atau rice cooker.

Baca Juga:7 Tips Cara Melatih Mental Agar Tidak Mudah GoyahCoba Pakai Cara ini ! 10 Tips Cara Mengatasi Anxiety Disorder Atau Gangguan Kecemasan

Nantinya, kepala desa atau lurah setempat akan mengusulkan para calon penerima rice cooker itu setelah melakukan validasi data.

0 Komentar