Menteri ESDM Klarifikasi Soal Bahlil dalam Pencabutan Izin Pertambangan

Menteri ESDM Klarifikasi Soal Bahlil dalam Pencabutan Izin Pertambangan
Menteri ESDM telah membahas ruang lingkup kewenangan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam pencabutan izin pertambangan.FOTO:Pinterest.com/Rakcer.id
0 Komentar

Arifin menegaskan, pengusaha bisa mengajukan keberatan atas pencabutan IUP-nya jika sudah memenuhi persyaratan.

Dia menegaskan, Bahlil mempunyai kewenangan untuk membatalkan pencabutan IUP tanpa rekomendasi Kementerian, sepanjang sesuai aturan.

Arifin juga menyatakan, tim dari Kementerian ESDM merupakan bagian dari Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi yang dipimpin oleh Bahlil.

Baca Juga:Intip Pencetus dibalik Tunjangan Hari Raya (THR)Airlangga Buka Suara Soal Kenaikan Tarif PPN 12% Kebijakan Presiden Baru

Namun, Siagian menyatakan kekhawatirannya mengenai kewenangan Bahlil untuk membatalkan pencabutan IUP tanpa rekomendasi Kementerian ESDM, dan menyoroti potensi tumpang tindih dalam peraturan perundang-undangan.

Arifin mengklarifikasi, kewenangan Bahlil hanya sebatas pencabutan 2.078 izin yang disebutkan tadi. Di luar itu, dia kembali menegaskan Kementerian ESDM tetap memiliki kewenangan dalam perizinan pertambangan.

Kesimpulannya, Menteri ESDM telah membahas ruang lingkup kewenangan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam pencabutan izin pertambangan.

Pembentukan gugus tugas yang bertujuan untuk mempercepat penanaman modal menyebabkan dilakukannya evaluasi ulang dan selanjutnya pencabutan izin pertambangan yang tidak sesuai peraturan atau terancam pailit.

Penting untuk memastikan bahwa keputusan-keputusan ini dibuat dalam kerangka hukum dan peraturan yang berlaku untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas di sektor pertambangan.

0 Komentar