Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia Dilaporkan ke KPK

Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia Dilaporkan ke KPK
Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia Dilaporkan ke KPK. FOTO: pinterest/RAKCER.ID
0 Komentar

JAKARTA, RAKCER.ID – Bahlil Lahadalia yang kini menjabat sebagai Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK, menyatakan bahwa laporan tersebut akan diselidiki lebih lanjut.

“Pimpinan sudah minta Dumas (pengaduan masyarakat) untuk melakukan telaah atas informasi yang disampaikan masyarakat,” ucap Alex dikutip dari detik.com.

Baca Juga:Selain Harga Saham BCA Hari Ini, Ada Harga dari 10 Saham yang Dibeli Investor Asing pada Pekan LaluJadwal Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, Cek Jadwal Timnas Indonesia Disini!

Penelitian terhadap laporan adalah langkah yang diambil oleh KPK setelah menerima laporan dari masyarakat.

Setelah proses penelitian, KPK akan menetapkan status lebih lanjut dari laporan tersebut.

Bahlil Lahadalia telah dilaporkan ke KPK sebelumnya. Laporan tersebut diajukan oleh Jaringan Advokasi Tambang (Jatam).

“Hari ini kami dari Jatam melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Saudara Bahlil kepada KPK terkait dengan proses pencabutan ribuan izin tambang sejak 2021-2023 yang kami duga penuh dengan praktik korupsi,” ucap Melky Nahar selaku Koordinator Nasional Jatam di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (19/3).

Melky mengkritik Bahlil karena dituduh menggunakan kekuasaannya secara berlebihan dengan mencabut ribuan izin tambang.

Selain itu, ia juga menuduh Bahlil meminta bayaran kepada beberapa perusahaan yang ingin izin mereka dipulihkan.

“Jadi teman-teman bisa bayangkan ribuan izin yang dicabut Menteri Bahlil kemarin, lalu kemudian ada dugaan Bahlil mematok fee atau tarif terhadap perusahaan yang ingin izinnya dipulihkan,” ucapnya.

Baca Juga:Jelang Korea Selatan vs Thailand di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Son Heung-min Ragu-Ragu untuk PensiunRagnar Anthonius Maria Oeratmangun dan Thom Jan Marinus Haye Resmi Menjadi Pemain Naturalisasi Indonesia

Melky berharap agar laporan yang dia ajukan kepada KPK ditindaklanjuti. Dia menyatakan bahwa dia telah melengkapi laporannya dengan data-data yang relevan.

Pada hari yang sama, Bahlil juga membuat laporan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), terkait kasus pencemaran nama baik terhadap dirinya.

“Saya datang ke Bareskrim Polri untuk memenuhi komitmen saya dalam rangka meluruskan berita yang terindikasi bahwa di kementerian saya ada yang mencatut nama saya lewat proses perizinan pemulihan IUP (izin usaha pertambangan),” ucap Bahlil Lahadalia.

Jawaban Bahlil Lahadalia Terkait Dugaan Pungli Tersebut

Bahlil menyatakan bahwa dia merasa dirugikan karena namanya dicatut. Oleh karena itu, dia mengajukan kasus tersebut untuk ditindak secara transparan.

0 Komentar