Mosi Donald Trump untuk Batalkan untuk Batalkan Kasus Pemilu Georgia Ditolak Hakim

Mosi Donald Trump untuk Batalkan untuk Batalkan Kasus Pemilu Georgia Ditolak Hakim
Mosi Donald Trump untuk Batalkan untuk Batalkan Kasus Pemilu Georgia Ditolak Hakim. FOTO: pinterest/RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Seorang hakim di Fulton County pada hari Kamis menolak mosi yang diajukan oleh mantan Presiden Donald Trump dan beberapa rekannya.

Dalam keputusannya yang menolak mosi tersebut, Hakim Scott McAfee menulis bahwa “Bahkan pidato politik yang paling mendasar sekalipun tidak dapat dilindungi dari penuntutan jika digunakan untuk aktivitas kriminal lebih lanjut,” tulisnya.

Hakim McAfee juga menjelaskan bahwa dakwaan tersebut tidak hanya menuduh pernyataan politik semata.

Baca Juga:Hasil Chelsea vs Manchester United 5 April 2024 di Premier League 2023/2024Hasil Liverpool vs Sheffield United di Premier League 2023/2024: Liverpool Semakin Kokoh di Puncak Klasemen

“Pendakwaan mengklaim lebih dari sekadar ungkapan politik,” tulis hakim.

“Sebaliknya, dakwaan tersebut menuduh terdakwa melakukan pernyataan palsu dengan sengaja kepada pejabat publik, dan dengan sengaja mengajukan dokumen yang berisi pernyataan palsu dan penafsiran keliru dalam yurisdiksi departemen dan lembaga negara,” tambahnya.

McAfee juga menulis bahwa dia tidak menemukan “otoritas apa pun yang menyatakan bahwa pidato dan perilaku tersebut dianggap sebagai pidato politik yang dilindungi.”

Perlindungan yang diberikan oleh Klausul Petisi Amandemen Pertama kemungkinan adanya komunikasi dengan pejabat pemerintah sehingga tidak melindungi petisi yang palsu,” tulis McAfee.

“Dengan kata lain, hukum tidak melindungi pernyataan yang diduga dilakukan dalam konteks tindak kecurangan atau kejahatan dari penuntutan yang berkaitan dengan mengajukan petisi kepada pemerintah,” tambahnya.

Dalam pernyataannya, pengacara Trump yakni Steve Sadow, menyatakan bahwa mereka dengan hormat tidak setuju atas keputusan tersebut, namun mencatat bahwa McAfee memperbolehkan mereka untuk mengajukan masalah tersebut di masa mendatang.

“Sangat penting bahwa keputusan pengadilan tidak bersifat memihak, karena jelas bahwa para terdakwa tidak dilarang untuk mengajukan gugatan mereka kembali pada saat yang tepat setelah catatan fakta dibuat,” ucap Sadow.

Baca Juga:Si Cantik yang Kaya Nutrisi Ini Wajib Dikonsumsi Saat PuasaPenyelam Alexis Jandard Alami Hal Tak Terduga di Olimpiade Paris 2024

Trump dan 18 orang lainnya pada bulan Agustus lalu menyatakan tidak bersalah atas semua tuduhan dalam dakwaan pemerasan terkait upaya dugaan untuk membatalkan hasil pemilihan presiden tahun 2020 di negara bagian Georgia.

Empat terdakwa lainnya kemudian membuat kesepakatan pembelaan dengan syarat mereka setuju untuk bersaksi melawan terdakwa lainnya.

Mantan presiden itu mengritik penyelidikan yang dilakukan oleh jaksa distrik karena diduga bermotif politik.

0 Komentar