MUI Resmi Keluarkan Fatwa Haram Hukumnya Beli Produk Pro Israel

MUI
MUI haramkan pembelian produk pro Israel foto : @mui @Instagram-rakcer.id
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID– Prof Asrorun Niam Sholeh, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, menyoroti bahwa mendukung agresi Israel terhadap Palestina dilarang, apalagi dengan membeli produk Israel.

Guru Besar Fiqih UIN Jakarta ini mengimbau umat Islam menghindari transaksi dan penggunaan barang-barang Israel dan yang terkait dengan Israel, serta yang mendukung kolonialisme dan Zionisme.

“Saat ini, dukungan terhadap kemerdekaan Palestina sangat diperlukan. Oleh karena itu, kita tidak boleh mendukung kelompok yang memerangi Palestina, termasuk konsumsi produk-produk yang berakibat terjadinya pembantaian terhadap warga Palestina,” tambah Kyai Niam.

Baca Juga:NCT 127 Umumkan akan Gelar Konser di Jakarta Pada Januari 2024 MendatangG-Dragon Dituding Hilangkan Barang Bukti atas Tuduhan Penyalahgunaan Narkoba

Lebih lanjut, pengurus Pondok Pesantren Al-Nahdlah di Depok ini menyuarakan dukungannya terhadap kemerdekaan Palestina dengan memberikan zakat, infaq, dan sedekah untuk membantu perjuangan rakyat Palestina.

“Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan penggalangan dana untuk kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, dan melakukan doa ghaib untuk para syuhada Palestina,” jelas Niam menyampaikan arahan fatwa tersebut.

Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Undang-Undang Dukungan terhadap Palestina juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah tegas untuk membantu perjuangan Palestina, seperti diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi terhadap Israel, mengirimkan bantuan kemanusiaan, dan menyatukan negara-negara OKI untuk menekan Israel untuk menghentikan agresi.

MUI di sisi lain menegaskan, zakat umat Islam di Indonesia bisa diarahkan untuk kepentingan jihad kemerdekaan Palestina.

Fatwa MUI yang sebut haram beli Porduk pro Israel

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan haram membeli produk dari perusahaan yang terang-terangan mendukung serangan Israel terhadap Palestina. Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 menyebutkan fatwa tersebut.

Asrorun Niam Sholeh, Ketua Umum MUI Bidang Fatwa, menyoroti bahwa fatwa tersebut merupakan bentuk komitmen mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina, sekaligus sebagai bentuk perlawanan terhadap agresi Israel dan upaya pemusnahan umat manusia.

Niam juga mendesak umat Islam untuk menghindari transaksi atau penggunaan produk Israel, serta orang-orang yang berafiliasi dengan Israel atau mendukung kolonialisme.

Baca Juga:Profil May Tager Model Asal Israel yang Gantikan Bella Hadid sebagai Brand Ambassador DiorOkie Agustina Gugat Cerai Sang Suami Gunawan Dwi Cahyo yang Diduga Selingkuh

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini dianggap sebagai sebuah kewajiban. Oleh karena itu, kita tidak boleh mendukung pihak-pihak yang menentang Palestina, termasuk penggunaan produk-produk yang jelas-jelas mendukung tindakan pembunuhan terhadap warga Palestina,” ujarnya.

0 Komentar