MUI Resmi Keluarkan Fatwa Haram Hukumnya Beli Produk Pro Israel

MUI
MUI haramkan pembelian produk pro Israel foto : @mui @Instagram-rakcer.id
0 Komentar

Fatwa MUI selengkapnya tentang dukungan terhadap konflik Palestina adalah sebagai berikut:

Peraturan hukum

  1. Wajib mendukung gerakan kemerdekaan Palestina melawan agresi Israel.
  2. Dukungan sebagaimana dimaksud pada poin (1) di atas meliputi penyaluran zakat, infak, dan sedekah untuk membantu perjuangan rakyat Palestina.
  3. Hakikatnya pembayaran zakat harus disumbangkan kepada mustahik di wilayah muzakki. Dana zakat dapat disalurkan kepada mustahik yang letaknya lebih jauh jika terjadi keadaan darurat atau keperluan mendesak, seperti membantu perjuangan Palestina
  4. Dilarang mendorong agresi Israel terhadap Palestina atau pihak-pihak yang mendukung Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Rekomendasi

  1. Umat Islam didorong untuk mendukung perjuangan Palestina dengan berpartisipasi dalam gerakan-gerakan seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, berdoa untuk kemenangan, dan melakukan doa ghaib untuk para martir Palestina.
  2. Pemerintah diminta mengambil langkah serius untuk membantu perlawanan Palestina, seperti diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan menjatuhkan sanksi terhadap Israel, memberikan pasokan kemanusiaan, dan menyatukan negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk memberikan tekanan pada Israel untuk menghentikan agresinya.
  3. Umat Islam dianjurkan untuk menghindari sebanyak mungkin transaksi dan penggunaan barang-barang Israel dan barang-barang yang terkait dengan Israel, serta barang-barang yang mendukung kolonialisme dan Zionisme.

Demikian ulasan mengenai MUI yang resmi keluarkan Fatwa tentang haram gunakan produk pro Israel.

Simak berita dan artikel menarik lainnya di google news. (*)

0 Komentar