OJK Merilis Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Perasuransian 2023-2027 Guna Tingkatkan Kepercayaan Masyarakan Terhadap Asuransi

OJK
OJK menegaskan komitmennya untuk membangun industri perasuransian yang sehat, transparan, dan andal. Foto: Pinterest/RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia telah mengumumkan peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Perasuransian Periode 2023-2027. Untuk itu dalam artikel kali ini kami akan membahas informasi secara lengkap mengenai Upaya OJK dalam meningkatkan kepercayaan Masyarakat terhadap Asuransi.

Pengumuman ini dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers di Hotel Shangri-La Jakarta. Tujuan utama dari peta jalan ini adalah untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian di Indonesia.

Berikut Upaya yang Dilakukan OJK dalam Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Asuransi:

OJK telah mengambil langkah-langkah tegas untuk menindak perusahaan asuransi yang tidak memenuhi tugas dan kewajibannya, yang pada akhirnya merugikan pemegang polis. Langkah-langkah penindakan ini sejalan dengan visi Undang-Undang P2SK yang mendorong penguatan pengawasan dan regulasi perasuransian.

Baca Juga:Ini Fitur Terbaru yang Disediakan WhatsApp! Bikin Privasi Pengguna Semakin OkePeningkatan Minat Generasi Z terhadap Pendidikan Jarak Jauh: UT Menjadi Pilihan Utama

Dalam kerangka UU P2SK, OJK telah menyiapkan sembilan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait asuransi. Empat POJK telah dikeluarkan, sementara lima lainnya dalam proses persiapan dan diharapkan selesai pada akhir 2023, dengan POJK turunan yang direncanakan pada 2024.

Salah satu fokus utama dari peta jalan ini adalah meningkatkan penetrasi asuransi di Indonesia. Saat ini, tingkat penetrasi asuransi di negara ini hanya sekitar 2,75 persen. Artinya, hanya sekitar 7,5 juta orang dari total 275 juta penduduk Indonesia yang menggunakan produk asuransi. OJK bertekad meningkatkan angka ini melalui langkah-langkah konkret yang termasuk dalam peta jalan pengembangan.

Selain itu, OJK juga berencana membentuk task force khusus yang bertugas memastikan implementasi peta jalan ini berjalan dengan lancar. Task force ini akan memantau progres implementasi peta jalan pengembangan dan penguatan industri perasuransian serta memberikan laporan berkala kepada pemangku kepentingan terkait.

Pentingnya penguatan industri perasuransian ini tidak hanya terbatas pada tingkat domestik. Dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat dan penetrasi asuransi di Indonesia, industri perasuransian di negara ini akan semakin kuat dan kompetitif di pasar global.

Keberhasilan implementasi peta jalan ini akan memberikan dampak positif tidak hanya bagi konsumen asuransi di Indonesia tetapi juga bagi perkembangan ekonomi secara keseluruhan.

0 Komentar