Pakaian Bekas Impor Ganggu UMKM Tekstil, Diskopdagperin Kuningan Imbau Pelaku Usaha

pakaian bekas impor
TERGANGGU. Kepala Diskopdagperin Kuningan, U Kusmana sebut pakaian bekas impor mengganggu kondisi pelaku UMKM. rakcer.id
0 Komentar

RAKCER.ID – Kepala Dinas UKM Koperasi Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan, U Kusmana mengatakan penjualan pakaian bekas impor semakin marak di Indonesia.

Masuknya pakaian bekas impor menurutnya mengganggu produksi dalam negeri dan industri UMKM, seperti yang diungkapkan oleh Presiden Indonesia.

“Presiden telah memperhatikan masalah ini dan menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk memberantas pakaian bekas impor ilegal,” terang Kadiskopdagperin.

Baca Juga:Terbaik Salurkan Dana Desa, Pemkab Majalengka Kembali Raih PenghargaanBupati Majalengka Serahkan Bantuan Keagamaan Program Baznas, Imam Masjid Terima Rp1,2 Juta

Dijelaskan Kadiskopdagperin Kuningan, larangan impor baju bekas telah diatur pemerintah sejak 2006 melalui undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan.

Pelanggaran larangan impor ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 102, Pasal 102A, dan Pasal 102B dari undang-undang tersebut.

“Selain itu, undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan juga mengatur meningkatnya produksi dalam negeri dan pengembangan ekonomi rakyat, termasuk koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebagai pilar utama,” sambungnya.

Pakaian Bekas Impor Membawa Bakteri

Dampak negatif impor pakaian bekas ilegal terutama terkait dengan kesehatan dan ekologi, Balai pengujian mutu barang menemukan bakteri E. coli, jamur kapang, dan khamir pada pakaian bekas.

“Selain itu, limbah tekstil dari produk pakaian bekas impor yang tidak terjual mencapai 20-40 persen sehingga berdampak negatif pada lingkungan,” sambungnya.

Kusmana menegaskan impor pakaian bekas ilegal harus diberantas karena dapat menghilangkan lapangan pekerjaan yang didominasi oleh UMKM tekstil dan produk tekstil di Kabupaten Kuningan dan Indonesia pada umumnya.

Pihaknya mengimbau kepada para pelaku usaha untuk tidak menjual pakaian bekas impor yang sudah dilarang oleh pemerintah. Hal ini juga merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran dan sosialisasi mengenai peraturan dan larangan impor pakaian bekas.

Baca Juga:BPR Karya Remaja Layangkan Somasi ke Debitur, Agunan Penunggak Kredit Macet Segera DilelangBelanja Daerah Menyentuh 88,37 Persen, Bupati Indramayu Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2022

Di Kabupaten Kuningan sendiri,sambung Kusmana tidak terlalu terkena dampak impor pakaian bekas dibandingkan dengan kabupaten dan kota lain di Jawa Barat.

Meski demikian pihaknya tetap melakukan imbauan kepada para pelaku usaha yang masih menjual pakaian bekas impor ilegal untuk tidak melakukannya.

“Himbauan ini dilakukan secara humanis terlebih dahulu sambil menunggu surat arahan dari Pemprov Jawa Barat soal tindakan tegas kepada para penjual baju bekas,” pungkasnya. (ale)

0 Komentar