Partai Nasdem Hadiri Sidang Gugatan ke 2

partai nasdem
PEMERIKSAAN. Kuasa hukum DPP Partai NasDem, Reginaldo Sultan bersama tim memberikan tanggapan atas gugatan salah satu kader di PN Indramayu. Foto: Tardiarto Azza/Rakyat Cirebon
0 Komentar

“Kalau merasa tidak diberi kesempatan, tentu akan ada kesempatan sebelum keputusan DPP keluar. Kalau memang tidak diberikan kesempatan, bersurat kan bisa. Segalanya bisa ditempuh secara kekeluargaan, sebenarnya sudah ada itu. Kita tunggu dan lihat bagaimana prosesnya nanti,” kata dia. Sementara itu, anggota DPRD Indramayu dari Nasdem, Ruyanto mengatakan, gugatan yang dilayangkan ke PN Indramayu merupakan langkah konstitusinya sebagai warga negara dan anggota DPRD Indramayu.
Ia juga akan membeberkan bukti, bahwa pemecatannya sebagai kader Nasdem tidak melalui proses dan mekanisme kepartaian. “Saya ingin memperjuangkan hak saya. Saya ingin mencari keadilan atas pemecatan sebagai kader Nasdem. Karena upaya-upaya di internal partai tidak mendapatkan ruang yang maksimal, maka saya memilih untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Indramayu,” paparnya. Politisi dari Dapil Indramayu 3 menambahkan, pemecatan dirinya dinilai sepihak. Padahal ia sudah berjuang untuk membesarkan Partai Nasdem di Indramayu. Hal itu bisa dilihat dari satu-satunya kursi di DPRD Indramayu yang diperoleh dari dirinya.

Ratusan Simpatisan Dukung Kader Partai Nasdem

Sebelumnya, ratusan simpatisan anggota DPRD Indramayu, Ruyanto mendatangi PN Indramayu, Jumat (13/1/2023). Dalam proses persidangan atas gugatannya terhadap Partai Nasdem, Ruyanto hanya ingin memperjuangkan haknya. Kedatangan para simpatisan itu untuk memberikan dukungan kepada satu-satunya politisi Nasdem yang duduk di DPRD Indramayu tersebut. Mereka membawa spanduk dukungan kepada Ruyanto. Massa mendapatkan pengawalan dari aparat kepolisian baik di dalam gedung PN Indramayu maupun di ruang persidangan.
“Kami akan terus mendukung Pak Ruyanto. Beliau sangat membantu masyarakat dan tipe politisi yang mau turun ke bawah bersama masyarakat kecil,” kata Edi, salah satu simpatisan asal Kecamatan Tukdana. Selain ratusan simpatisan, sejumlah politisi dan anggota DPRD Indramayu tampak hadir memberikan dukungan moril terhadap Ruyanto.
Sementara itu, sidang gugatan perdata tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yogi Dulhadi SH MH didampingi dua Hakim Anggota yakni Yanuarni SH dan Abdul Gaffar SH. Persidangan berlangsung dengan agenda kelengkapan para pihak, pemeriksaan relaas panggilan dan surat kuasa penggugat. Dalam persidangan tersebut penggugat dan tergugat tampak hadir.

0 Komentar