PAW, Eman Resmi Jadi Anggota DPRD Kuningan

SERAHKAN SK. Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy memimpin paripurna pengambilan sumpah dan janji jabatan serta pelantikan Anggota DPRD hasil PAW atas nama Eman Suherman dari Partai Gerindra, kemarin.
SERAHKAN SK. Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy memimpin paripurna pengambilan sumpah dan janji jabatan serta pelantikan Anggota DPRD hasil PAW atas nama Eman Suherman dari Partai Gerindra, kemarin.
0 Komentar

RAKYATCIREBON.ID – Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy memimpin paripurna pengambilan sumpah dan janji jabatan serta pelantikan Anggota DPRD untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) atas nama Eman Suherman dari Partai Gerindra. Pengucapan sumpah dan pelantikan dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kuningan, kemarin.

Dalam sidang paripurna ditetapkan pemberhentian Anggota DPRD dari Partai Gerindra, Almarhum Yayat Sudrajat yang meninggal dunia pada 1 Desember 2021 lalu. Hadir menyaksikan langsung Bupati H Acep Purnama, Wakil Bupati HM Ridho Suganda SH MSi serta pejabat Forkopimda lainnya.

Dibacakan Sekretaris DPRD, M Nurdijanto, peresmian pengganti antar waktu anggota DPRD Kuningan sisa masa jabatan 2019-2024 atas nama Eman Suherman adalah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang terbit pada 11 Maret 2022. Dalam pelantikan itu, Eman Suherman dari Partai Gerindra disumpah di bawah Alquran, akan melanjutkan sisa jabatan sebagai anggota DPRD dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:Minyak Goreng dan Telur Masih SulitRidwan Kamil Apresiasi Bank BJB Raup Laba Bersih Masa Pandemi COVID-19

Bupati Acep berharap, sebagai anggota DPRD pengganti antar waktu sisa masa jabatan tahun 2019-2024, semoga dengan amanat yang telah diberikan, kiranya dapat lebih memperkuat peran legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain itu, kerjasama yang telah terjalin antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Kuningan akan semakin baik.

Menurut bupati, pergantian anggota legislatif merupakan rangkaian mekanisme yuridis yang tidak lain kualitas lembaga legislatif sebagai mitra pemerintahan. Dengan adanya pergantian antar waktu melahirkan dua kebaruan yaitu asa atau harapan baru dan ide atau gagasan baru, yang tentunya akan menjadi pemicu dan pemacu terhadap peningkatan kinerja lembaga yang lebih baik dalam membangun dan menyejahterakan masyarakat.

“Maka itu dengan dilandasi niat yang kuat dan didukung oleh keinginan untuk mengabdi kepada masyarakat, marilah kita bersama-sama untuk mewujudkan visi dan misi Kabupaten Kuningan yaitu Kuningan Maju Berbasis Desa Tahun 2023,” ungkapnya.

Bupati juga berpesan kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, dengan hadirnya anggota DPRD yang baru saja diambil sumpahnya, senantiasa diberi kekuatan dan kemampuan untuk membawa aspirasi masyarakat. Dengan dilandasi tekad dan semangat untuk bersama-sama mensejahterakan  masyarakat dan memajukan daerah Kuningan yang sama-sama cintai. 

0 Komentar