PDP Tutup Akses Aktifitas AMC

TUTUP AKSES AMC. Direksi PD Pembangunan (PDP) Kota Cirebon bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) melakukan penutupan akses aktifitas AMC karena pihak AMC tak kunjung memenuhi kewajiban keuangan, kemarin.
TUTUP AKSES AMC. Direksi PD Pembangunan (PDP) Kota Cirebon bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) melakukan penutupan akses aktifitas AMC karena pihak AMC tak kunjung memenuhi kewajiban keuangan, kemarin.
0 Komentar

RAKYATCIREBON.ID – Karena masih memiliki tunggakan atas sewa kontrak terdahulu tahun 2019-2020 dengan Perusahaan Daerah Pembangunan (PDP), bahkan tidak mengurus kontrak baru untuk tahun 2020 sampai 2022 ini, Kamis (31/03) kemarin, PDP melakukan tindakan tegas dengan menutup akses aktifitas di kampus Akademi Maritim Cirebon (AMC) yang berlokasi di Dukuh Semar.

 Bahkan, tindakan tegas yang dilakukan PDP didampingi langsung oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan dikawal ketat oleh aparat kepolisian.

“Hubungan kontrak antara PDP dan AMC itu, itu sejak 2010 mulai berjalan, kemudian timbul ada permasalahan, secara kumulatif berupa tunggakan, itu ditangani ditangani oleh JPN, sekarang sudah berangsur, cicilan bisa berjalan untuk 2019-2020, nah 2020 sampai 2022, itu tidak ada perikatan hukum, tidak ada kontrak sewa yang terbangun, karena memang pihak AMC rupanya lebih fokus mencicil, tapi kemudian mengabaikan kewajibannya untuk mengadakan legalitas kontraknya,” demikian disampaikan Direktur Utama PD Pembangunan (PDP), Panji Amiarsa saat menuturkan kronologis perkara sampai dilakukan tindakan tegas penutupan, kemarin.

Baca Juga:Guru Matematika Dituntut Adaptif Teknologi pada Era 5.0359 CPNS Resmi Berstatus PNS, Wajib Tahu Visi Bermartabat

Dua persoalan yang dimaksud, lanjut Panji, yakni masih adanya tunggakan untuk masa sewa 2019-2020 serta tidak adanya kontrak untuk tahun 2020-2022, yang menyebabkan direksi mengambil tindakan menutup akses aktifitas AMC.

Tindakan tegas kemarin, kata Panji, juga merupakan bentuk ketaatan PDP terhadap UU keuangan negara dan perbendaharaan negara dalam rangka visi tertib aset dan tertib kelola. Meskipun melakukan penutupan, PDP pun tidak mengabaikan hak dari para Taruna sebagai peserta didik yang sedang menjalankan KBM.

“Ini sudah didasarkan kepada pertimbangan yang matang, saran dan masukn pendapat dari JPN , didukung oleh sejumlah APH yang hari ini hadir, hasil mediasi tadi, pihak AMC meminta waktu, dan bermaksud bertemu dengan PDP, difasilitasi oleh JPN pada hari Selasa mendatang. Kita lihat, apakah nanti bisa terbangun satu kontrak atau tidak, kalau tidak kita lanjutkan tindakan tegas, bisa saja kita lakukan penutupan permanen,” jelas Panji.

Mengenai tunggakan yang dimaksud, dituturkan Panji, total tunggakan untuk periode masa sewa 2019-2020 sisanya sekitar 55 juta rupiah. Lalu setelah itu pihak AMC belum memperbarui kontrak, sehingga jika kemudian diadakan kontrak, maka AMC untuk periode 2020-2022 memiliki tunggakan hingga satu milyar lebih.

0 Komentar