Pedagang Kambing Jualan di Trotoar

KONTRAK HABIS. Karena kontrak lahan di Pasar Kepuh belum diperpanjang pemerintah, puluhan pedagang kambing menggelar berjualan di trotoar Jalan Awirarangan-Winduhaji, kemarin (21/2).
KONTRAK HABIS. Karena kontrak lahan di Pasar Kepuh belum diperpanjang pemerintah, puluhan pedagang kambing menggelar berjualan di trotoar Jalan Awirarangan-Winduhaji, kemarin (21/2).
0 Komentar

RAKYATCIREBON.ID – Belum diperpanjangnya kontrak lahan untuk berjualan kambing oleh Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan, membuat puluhan pedagang kambing menggelar berjualan di trotoar Jalan Awirarangan-Winduhaji. Para pedagang kambing biasanya nerjualan di Pasar Kambing Awirarangan namun kini terpaksa berjualan di bahu jalan lantaran kontrak lokasi di pasar tersebut sudah habis. Dampak dari jualan di trotoar mengakibatkkan suasana ramai dan arus lalu lintas sedikit terganggu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dilapangan, para pedagang kambing atau domba itu tidak bisa masuk ke area Pasar Kambing seperti biasanya, dikarenakan kontrak lahan tersebut belum diperpanjang oleh pemerintah daerah. Sejumlah aparat kepolisian berada di lokasi untuk mencari tahu permasalahan dan juga ada yang berjaga mengatur lalu lintas. Kemudian pihak kepolisian langsung melakukan mediasi para pedagang tersebut dan diarahkan menuju kantor Diskopdagperin untuk menyampaikan aspirasinya.

Setibanya di kantor Diskopdagperin, perwakilan pedagang kambing atau domba, diterima oleh Kabid Pasar Dede Iba dan pejabat lainnya. Dalam pertemuan tersebut para pedagang kambing menyampaikan aspirasinya. Usai mendapat kepastian dari Kabid Pasar, akhirnya para pedagang langsung membubarkan diri, karena lokasi yang tadinya ditutup sudah bisa dibuka kembali.

Baca Juga:Bupati Minta Kuningan Koi Show 3 Harus MeriahPrioritas DD untuk Pemulihan Ekonomi

Pengelola lahan Pasar Kambing, Cipto menyebutkan, perjanjian perpanjangan kontrak lahan pasar kambing tersebut telah habis sejak 18 Januari lalu. Pihaknya sudah diberi tengang waktu untuk kepastian perpanjangan kontrak lokasi tersebut. “Belum ada respon sama sekali dari pemerintah daerah. Jadi, dengan terpaksa harus ditutup sementara, sehingga pedagang terpaksa berjualan di sepanjang jalan dekat area pintu masuk Pasar Kambing,” tutur Cipto.

Diungkapkan Cipto, sebenarnya Diskopdagperin telah menyanggupi untuk membayarkan uang penataan yang dilakukannya pada tahun 2021. Sayangnya, pembayaran uang tersebut ternyata belum lunas hingga hari ini. “Ya terpaksa kita tutup dulu sampai ada kepastian dari Diskopdagperin,” tegas Cipto.

Usai pertemuan di Diskopdagperin tadi, Cipto menyebutkan bahwa kepastian dari dinas sudah jelas, dan tentunya pedagang bisa kembali berdagang lagi di dalam pasar itu. Cipto juga meminta agar tidak terjadi kembali hal tersebut, pemerintah daerah bisa memikirkan kembali untuk lahan pasar kambing, setidaknya berdiri di atas tanah milik pemerintah.

0 Komentar