Pemkot Cirebon Jawab Somasi Kontraktor: Jangan Awal yang Baik Berakhir Buruk

Pemkot Cirebon jawab somasi kontraktor
BERI RESPONS. Plt Kepala BPKPD Kota Cirebon, Sumanto (tengah) merespons somasi dan ancaman gugatan hukum para kontraktor yang pekerjaannya belum dibayarkan. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON
0 Komentar

RAKCER.ID – Para kontraktor yang hasil kerjanya tak kunjung dibayarkan, padahal sudah menyelesaikan pekerjaan 100 persen, terus melayangkan protes. Bahkan mengancam untuk melakukan somasi dan gugatan hukum kepada Pemkot Cirebon.
Para kontraktor itu kesal, tenaga dan dana yang sudah dikeluarkan untuk melaksanakan pekerjaan proyek dari negara tersebut, justru tidak dihargai. Bahkan tidak dibayar.
Lalu apa respons Pemkot Cirebon menanggapi ancaman somasi dan gugatan dari para kontraktor?
Pihak Pemkot Cirebon pun merespons somasi dan ancaman gugatan yang dilayangkan terhadap PA dan PPK di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Plt Kepala BPKPD serta Walikota Cirebon tersebut.
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Sumanto menyampaikan, pihaknya sudah mengetahui dan menerima somasi yang dilayangkan para kontraktor.
“Itu sedang kita kaji, kita analisa. Sejauh mana dan apa peluangnya? Yang penting tujuannya, jangan sampai berawal baik berakhir buruk,” ungkap Sumanto kepada Rakyat Cirebon, Jumat 13 Januari 2023.
Mekanisme yang saat ini sedang ditempuh pihaknya, lanjut Sumanto, BPKPD tengah menginventarisir jumlah kontraktor yang belum dibayar, hingga nominal yang harus dibayarkan.
Kemudian, Inspektorat akan melakukan review terhadap dokumen-dokumen para kontraktor yang belum dibayar. Tetapi, BPKPD pun mengarahkan kepada masing-masing PA dan PPK di seluruh perangkat daerah. Untuk membuat kesepakatan bersama.
Surat kesepakatan bersama tersebut akan dijadikan acuan bagi Inspektorat untuk melakulan review. Hal itu didasarkan pada Perwali. Sehingga tanpa itu, Inspektorat tidak bisa melakukam review. Dan jika tidak direview, maka utang daerah tidak bisa diklaim.
“Harus ada kesepakatan antara pihak ketiga dan para PPK. Baru dilakukan review Inspektorat,” lanjut Sumanto.
Setelah direview Inspektorat, dijelaskan Sumanto, hasil seperti apa yang keluar dari review yang dilakukan, jika sesuai, maka akan menjadi dasar dari pengakuan utang daerah yang ditetapkan dalam Keputusan Walikota.
“Hasil review itu baru jadi bahan dasar pengakuan utang daerah melalui Keputusan Walikota. Tapi, kesepakatan bersama harus ditandatangani. Kalau tidak, ya tidak bisa direview oleh Inspektorat. Kita berharap mereka paham kondisi keuangan daerah saat ini,” tandas Sumanto. (*)

0 Komentar