Pengusul Hak Interpelasi Jadi 39 Aleg

BUKA DAFTAR. Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin menunjukan daftar pengusul menggunakan hak interpelasi kepada pemerintah daerah. PDIP memastikan tidak ada satu pun dari 7 anggotanya di DPRD Kabupaten yang ikut mengusulkan hak interpelasi.
BUKA DAFTAR. Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin menunjukan daftar pengusul menggunakan hak interpelasi kepada pemerintah daerah. PDIP memastikan tidak ada satu pun dari 7 anggotanya di DPRD Kabupaten yang ikut mengusulkan hak interpelasi.
0 Komentar

RAKYATCIREBON.ID -Jumlah pengusul hak interpelasi bertambah menjadi 39 anggota legislatif (aleg), Senin (17/1) sore. Tahapan selanjutnya dipastikan sudah terjadwal sesuai yang telah diagendakan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Indramayu.

Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H Syaefudin SH mengatakan, jumlah aleg pengusul hak interpelasi pada surat masuk yang dibacakan dalam rapat paripurna Kamis (13/1) lalu sebanyak 38. Kemudian bertambah 1 orang, sehingga jumlahnya menjadi 39 dari total 50 aleg di DPRD Indramayu.

Sebanyak 39 aleg itu terdiri dari semua aleg Fraksi Partai Golkar sebanyak 22, kemudian 6 aleg Fraksi PKB, Fraksi Gerindra 4 aleg, Fraksi Merah Putih (PKS, Hanura, Nasdem) 4 aleg, Fraksi Demokrat-Perindo 3 aleg. “PDIP tidak ada,” sebutnya.

Baca Juga:Ansor Ciwaringin Launching Sahabat ShakeKualitas Pendidikan Tertinggal

Dikatakan Syaefudin, setelah dibacakannya surat masuk usulan menggunakan hak interpelasi, selanjutnya ada tahapan melalui rapat paripurna dengan agenda kesepakatan dilanjutkan atau tidak. Agendanya sudah dijadwalkan akan dilaksanakan pada 31 Januari 2022.

“Ada tahapan selanjutnya dalam rapat paripurna, nanti akan disepakati oleh semua anggota DPRD. Apakah lanjut atau tidak lanjut, atau bagaimana itu nanti diputuskan dalam forum, juga penyampaian pertanyaannya secara substansi dari masing-masing anggota yang mengusulkan,” paparnya.

Lalu, agenda rapat paripurna berikutnya terkait pertanyaan yang dijawab oleh pemerintah daerah atau eksekutif. “Ini hal sederhana, pertanyaan dari DPRD kepada pemerintah daerah. Jadi lebih pada DPRD menjalankan tugas dan fungsinya, serta menggunakan haknya,” ucap dia.

Menurutnya, DPRD memiliki 3 hak yang diatur dalam ketentuan undang-undang. Yaitu hak interpelasi, menyampaikan pendapat, dan hak angket. Dalam konteks ini, DPRD menggunakan hak bertanya dan dapat dipastikan bukan hal yang luar biasa. “Tidak menjadi sesuatu yang luar biasa, hanya barangkali baru digunakan di DPRD Indramayu. Bertanya lalu dijawab, itu saja,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan, H Sirojudin menyatakan, pihaknya bersikap dan memastikan tidak ada satu pun dari 7 anggotanya di DPRD Kabupaten Indramayu yang ikut mengusulkan hak interpelasi.

Karena PDI Perjuangan yang notabene sebagai pengusung pasangan Nina Agustina dan Lucky Hakim pada Pilkada 2020 lalu. “Jelas kami PDI Perjuangan sebagai partai pengusung saat itu,” tegasnya.

0 Komentar