Penjelasan Madzi, Mani dan Wadi dalam Fikih Islam

penjelasan madzi, mani dan wadi
ilustrasi penjelasan madzi, mani dan wadi . Foto: Pinterest
0 Komentar

RAKCER.ID – Madzi, mani, dan wadi adalah cairan yang keluar dari kemaluan seseorang. Akan tetapi, terdapat penjelasan madzi, mani dan wadi.

Namun, diantara ketiga cairan tersebut memiliki perbedaan yang signifikan, baik dari makna dan cara membersihkannya.

Sangat penting mengetahui dan memahami terkait madzi, mani dan wadi agar kita tau bagaimana perbedaan dan cara membersihkannya dari jenis ketiga cairan tersebut.

Berikut Penjelasan Madzi, Mani, Dan Wadi

1. Madzi

Baca Juga:8 Manfaat Kolang Kaling Untuk Kesehatan Tubuh, Berikut Tips Dalam MemilihnyaSantap Berbuka, Berikut 4 Rekomendasi Resep Masakan Tumis Olahan Rumah yang Simpel dan Praktis

Madzi adalah cairan bening, lengket dan berwarna putih yang keluar pada saat kondisi syahwat. Tetapi, pada saat keluarnya madzi, tidak dibarengi dengan kelemasan.

Keluarnya madzi bisa dialami oleh laki-laki dan perempuan. Menurut Imam Haraiman yang dikemukakan oleh Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, perempuan yang terangsang akan mengeluarkan cairan madzi.

قَالَ إمَامُ الْحَرَمَيْنِ وَإِذَا هَاجَتِ الْمَرْأَةُ خَرَجَ مِنْهَا الْمَذْيُ قَالَ وَهُوَ أُغْلَبُ فِيهِنَّ مِنْهُ فِي الرِّجَالِ

Artinya:

“Imamul Haraiman berperndapat ketika seseorang perempuan terangsang maka ia akan mengeluarkan madzi. Beliau (juga) berkata perempuan lebih umum mengeluarkan madzi dibading dengan laki-laki.”

2. Mani

Cairan mani atau sperma tidak najis akan tetapi wajib mandi besar. menurut ulama yang rajih (kuat) cairan mani perempuan sama dengan laki-laki. Dijelaskan lebih lanjut melalui kitab Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar karya Abu Bakr bin Muhammad al-Husaini al-Hushni asy-Syafi’i,

وَلَا يُشْتَرَطُ اجْتِمَاعِ الْخَوَّاصِ بَلْ تَكْفِي وَاحِدُهُ فيِ كَوْنِهِ مَنِياً بِلَا خِلَافٍ وَالْمَرْأَةُ كَالرَّجُلِ فِي ذَلِكَ عَلَى الرَّاجِحِ وَالرَّوْضَةِ وَقَالَ فِي شَرْحِ مُسْلِمٍ لَا يُشْتَرَطُ التَّدَفُّقُ فِي حَقِّهَا وَتَبِعَ فِيهِ ابْنُ الصَّلَاحِ

Artinya:

“Tidak disyaratkan berkumpulnya (ketiga hal) yang menjadi ciri-ciri khusus mani, tetapi cukup satu saja untuk bisa ditetapkan sebagai mani, hal ini tidak ada perbedaan dikalangan para ulama. Sedang mani perempuan itu seperti mani laki-laki menurut pendapat yang rajih dan pendapat Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi dalam kitab ar-Raudlah. Sedangkan beliau (Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi) berpendapat dalam kitab Syarh Shahih Muslim-nya: ‘Bahwa mani perempuan tidak disyaratkan muncrat’. Pendapat ini kemudian diikuti oleh Ibnus Shalah”

3. Wadi

Wadi adalah cairan kental yang keluar dari kemaluan seseorang setelah buang air kecil. Oleh karena itu, keluarnya air wadi dapat membatalkan wudhu karena termasuk najis.

Dari penjelasn tersebut, cairan yang keluar dari kemaluan adalah mani maka hukumnya adalah mandi wajib, sedangkan madzi dan wadi menurut Ijma’ ulama tidakn harus madni, tetapi hanya dibersihkan karena najis.

0 Komentar