Apa Saja yang Membatalkan Puasa? Berikut 8 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa

Hal yang Dapat Membatalkan Puasa
Ilustrasi hal yang dapat membatalkan puasa. Foto: Pinterest
0 Komentar

RAKCER.ID – Datangnya bulan ramadhan adalah sesuatu hal yang harus disyukuri. Banyak pahala yang bisa kita dapatkan selain pahala menahan makan dan minum, yakni berbagi rezeki, beribadah.

Tetapi, terdapat hal yang dapat membatalkan puasa ketika kita mampu menahannya pada bulan ramadhan.

Melaksanakan puasa merupakan rukun puasa yang harus dijalankan dan umat islam harus menjuhi sesuatu hal yang dapat membatalkan puasa.

Baca Juga:Apa Benar Muntah Dapat Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasan, Penyebab dan Cara MencegahnyaMudah dibuat, Berikut 5 Rekomendasi Resep Oseng-Oseng Sederhana di Bulan Ramadhan

Terdapat beberapa hal yang dapat membatalkan puasa pada saat bulan ramadhan yang sedang kita jalankan.

Berikut Beberapa Hal yang Dapat Membatalkan Puasa

1. Makan dan minum secara sengaja

Melaksanakan buka puasa sebelum waktunya secara sengaja dapat membatalkan puasa. Namun, jika seseorang makan dan minum dengan tidak sengaja karena lupa atau lain halnya, maka dapat melanjutkan puasa.

مَنْ أَكَلَ نَاسِيًا وَهُوَ صَائِمٌ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ

Artinya:

“ Barangsiapa makan dan minum karena lupa sementara ia sedang berpuasa, hendaklah ia menyempurnakan puasanyan karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.” (HR. Al-Bukhari Muslim)

مَنْ أَفْطَرَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلَا كَفَارَةَ

Artinya:
“ Barangsiapa yang ifthar pada bulan ramadhan karena lupa maka tidak ada (kewajiban) qadha baginya, tidak juga kafarat.” (HR. Hakim)

2. Muntah secara sengaja

Dalam suatu hadist dijelaskan dari Abu Hurairah ra., Nabi SAW. Bersabda,

مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

Artinya:

“ Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha baginya. Namun, apabila dia muntah (dengan sengaja) maka wajib baginya membayar qadha.
Dari hadist tersebut kesimpulannya adalah apabila muntah karebna tidak sengaja hal tersebut tidak membatalkan puasa.

3. Haid dan Nifas

Baca Juga:Wajib Tahu, 6 Rekomendasi Casual Hijab Outfit untuk Bukber Saat RamadhanRamadhan Ceria, Berikut 8 Tips Berbelanja Dengan Hemat Saat Bulan Ramadhan

Puasa seseorang akan batal pada seorang perempuan jika sedang hadi dan masa nifas, sehingga perempuan tersebut wajib mengganti puasa atau mengqadhanya.

4. Keluar air mani karena bersentuhan kulit

Hal tersebut dapat membatalkan puasa karena bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual.
Namun, jika keluar air mani karena mimpi basah, maka tidak dapat membatalkan puasa.

5. Melakukan hubungan intim secara sengaja

Melakukan hubungan intem dengan lawan jenis adalah suatu hal yang dapat membatalkan puasa. Bukan hanya akan mengqadha tetapi juga akan terkena kafarat atau denda.

0 Komentar