Perhutana Gagas Hutan Adat Kota

OKSIGEN. JAF melalui Perhutana menjual kavling untuk hutan adat kota seluas 8 hektare di wilayah Desa Jatisura Kecamatan Jatiwangi.
OKSIGEN. JAF melalui Perhutana menjual kavling untuk hutan adat kota seluas 8 hektare di wilayah Desa Jatisura Kecamatan Jatiwangi.
0 Komentar

Rencana penciptaan hutan adat kota itu untuk mengimbangi arus pembangunan yang terjadi di Majalengka. Pemerintah pusat sudah menjadikan Majalengka sebagai pusat ekonomi baru di Jawa Barat selain Bandung Raya dan Bodebek, dengan dicanangkannya wilayah segitiga Rebana (Cirebon, Subang, Kertajati).

“Majalengka Utara kan katanya diproyeksikan kawasan industri. Sebelum itu datang, kita ingin menunjukkan komitmen menjaga ekologi kita. Latihan sama-sama disiplin dari pemerintahnya juga rakyatnya, karena aturan-aturan  sebenarnya sudah tersedia dan tinggal bagaimana kita disiplinnya aja,” ujar Ginggi.

Soal lokasi calon hutan, Ginggi menjelaskan, saat ini letaknya di area sawah Desa Jatisura. Dari sisi lokasi, daerah tersebut berpeluang ramai oleh aktivitas warga sebagai kota baru.

Baca Juga:Ponpes Al-Ittifaq Bandung Percontohan Nasional Digitalisasi PertanianKapolda Puas Target Vaksinasi Nyaris Tercapai

“Target 2025 sudah muncul penampakan hutan kota. Jadi nanti, di tengah-tengah keramaian kota, ada hutan seluas delapan hektare,” kata Ginggi.

Kavling hutan digagas Perhutana akan memiliki nama-nama tertentu. Namanya itu disesuaikan dengan jenis pohon yang akan ditanam di hutan. Ada tiga kavling disiapkan yaitu Kavling Tanaman Domestik Majalengka (TDM), Kavling Nasional, dan Kavling Internasional.

Untuk kavling TDM, diisi dengan pohon akasia mangium, sukun, ketapang, dan bungur. Di kavling Nasional akan dipenuhi dengan pohon kidamar dan kihujan. Adapun Kavling Internasional akan jadi rumah bagi pohon mahony. (hsn)

0 Komentar