Perkara Keraton Kasepuhan Berujung Hukum, Minta PN Kota Cirebon Netral

Perkara Keraton Kasepuhan Berujung Hukum, Minta PN Kota Cirebon Netral
KAWAL. Pengurus dan tim lawyer DPD LAKI Jawa Barat mengawal proses persidangan perkara Keraton Kasepuhan atas kisruh perebutan tahta kekuasaan di keraton tersebut. FOTO: SUWANDI/RAKYAT CIREBON
0 Komentar

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi Jawa Barat dan DPC LAKI Kota Cirebon akan mengawal proses sidang perebutan tampuk kekuasaan Keraton Kasepuhan Kota Cirebon.

Ketua DPD LAKI Jawa Barat, Khoirul Anwar SPdI mengatakan, kasus perebutan kekuasaan itu sudah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon dengan nomor perkara 76/Pdt.G/2021/PN.Cbn.

Anwar meminta majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara di Pengadilan Negeri Kota Cirebon bersikap profesional. Dia berharap majelis hakim dalam memutus perkara, sesuai bukti dan fakta di dalam persidangan, tanpa adanya tekanan dari mana pun.

Baca Juga:Bawa Motor Sambil Remas Pantat Cewek, Seorang Pemuda Majalengka DitangkapKota Cirebon Kembali Terapkan Pembelajaran Tatap Muka

“DPD LAKI Provinsi Jawa Barat berharap juga adanya keterbukaan publik, karena Keraton Kasepuhan adalah milik masyarakat Cirebon yang merupakan cagar budaya,” ujar Anwar, Senin (14/3).

Ditambahkannya, hasil bukti surat dan keterangan saksi dalam persidangan harus menjadi dasar dalam memutuskan perkara yang sebenar-benarnya. “Tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. Karena minggu ini akan ada Pemeriksaan Setempat (PS) oleh Majelis Hakim PN Kota Cirebon dalam perkara tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, LAKI sebagai kontrol sosial masyarakat berharap permasalahan di Keraton Kesepuhan Cirebon cepat selesai. Sehingga masyarakat mengetahui hasilnya bahwa Keraton Kasepuhan dipimpin seorang sultan yang kapabel.

“Tujuannya, Keraton Kasepuhan mempunyai wibawa sebagai syiar Islam yang dapat dibanggakan oleh masyarakat Cirebon khususnya, dan masyarakat Indonesia pada umumnya,” tandasnya.

Sebelumnya, kisruh perebutan tahta sultan pada Keraton Kasepuhan sempat ramai jadi perbincangan. Setelah muncul sejumlah nama bangsawan keraton yang mengaku sebagai sultan dan telah jumenengan.

Terkait persidangan perkara Keraton Kasepuhan, bermula dari gugatan Raharjo Djali yang mengaku sultan Keraton Kasepuhan bergelar Pangeran Aloeda II. Dia menggunggat PRA Lukman Dzulkaedin sebagai Sultan Sepuh XV, yang bertahta di Keraton Kasepuhan sepeninggal PRA Arief Natadiningrat sebagai Sultan Sepuh XIV.

Gugatan Raharjo Djali telah sampai ke PN Kota Cirebon dan siap disidangkan pekan ini. (wan)

0 Komentar