RAKCER.ID – Naskah Akademik (NA) untuk perubahan Perda Hari Jadi Cirebon masuk Propemperda 2023. Kini, sudah disampaikan oleh tim penyusun kepada pemkot, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).
Setelah itu, karena akan berproses di DPRD, maka eksekutif harus menyampaikan usulannya secara resmi melalui forum paripurna tentang perubahan Perda Hari Jadi Cirebon.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cirebon, Tunggal Dewananto mengatakan, pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 24 tahun 1996 tentang Hari Jadi Cirebon, sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023. Itu masuk dalam usulan pembahasan yang diusulkan oleh eksekutif.
Baca Juga:PAW FPAN KOTA CIREBON TUNTAS: Syarif Maulana Segera Dilantik, setelah 3 Bulan Kursi Kosong ASTAGA! Baru Sadar, Ternyata Selama Ini Usia Cirebon Salah, Perubahan Tunggu Usulan Eksekutif
“Itu ajuan eksekutif (pembahasan perda Hari Jadi Cirebon, red), sudah ada di Propemperda 2023,” ungkap Dewa.
Namun demikian, meskipun sudah masuk dalam propemperda, sesuai dengan ketentuan prosedural yang ada, lanjut Dewa, maka eksekutif harus mengusulkannya melalui paripurna. Barulah setelah itu, prosesnya bisa mulai berjalan di DPRD.
“Masuk dalam propemperda. Tapi sesuai dengan prosedur, harus diajukan melalui paripurna. Harus sudah ada naskah akademik, atau hasil kajian dari tim ahli yang ditunjuk eksekutif,” lanjut dia.
Mengenai sistematika nanti di DPRD, apakah mencabut perda yang sudah ada, atau pembentukan perda yang baru, maka DPRD menunggu seperti apa usulan yang disampaikan oleh eksekutif nanti.
“Nanti kita lihat seperti apa judul yang diusulkan. Karena kita belum lihat hasil kajiannya secara lengkap,” kata Dewa yang didampingi Wakil Ketua Bapemperda, Cicip Awaludin.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi mengatakan, secara informal, ia memang sudah mendapatkan laporan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar). Bahwa mereka sudah menerima Naskah Akademik tentang rencana perubahan usia Cirebon yang selama ini keliru.
“Secara informal saya sudah terima laporan, tetapi detail NA belum didiskusikan, saya belum baca keseluruhan,” ungkap Agus.
Baca Juga:TERBARU! Berkali-kali Ulang Tahun, Ternyata Usia Cirebon Selama Ini Salah, Begini Versi Para SejarawanBentengi Diri dari Gempuran Budaya Luar, Rinna Suryanti Dorong Pelestarian Seni Musik Religi
Setelah secara resmi diterimanya, lanjut Agus, Naskah Akademik akan dikaji secara komprehensif, karena nantinya naskah akademik ini akan menjadi pijakan bagi pemkot untuk mengajukan usulan kepada DPRD.
“Nanti menjadi kebijakan Pemda, karen akan berproses di DPRD,” lanjut Agus.