PT KAI Justeru Perketat Prokes di Masa Libur Panjang

PT KAI Justeru Perketat Prokes di Masa Libur Panjang
KETAT. Di tengah PPKM Level 4 di Kota Cirebon, PT KAI Daop 3 Cirebon semakin memperketat persyaratan perjalanan KA. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON
0 Komentar

RAKYATCIREBON.ID – Di tengah leveling PPKM Kota Cirebon yang saat ini menyandang level 4, PT KAI Daop 3 Cirebon tetap menyelenggarakan angkutan transportasi kereta api dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sebagaimana diketahui, terhitung sejak 3 Januari 2022 lalu, persyaratan perjalanan dengan moda transportasi kereta api kembali menggunakan aturan yang tertuang dalam SE Kemenhub RI nomor 97 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. Ketentuan tersebut kembali diberlakukan setelah masa berlaku SE Kemenhub nomor 112 tahun 2021 berakhir pada tanggal 2 Januari 2022.

Dalam penerapan protokol kesehatan yang ketat, hanya penumpang yang memenuhi persyaratan saja yang bisa menggunakan jasa layanan KA.

Baca Juga:Meski Kota Cirebon Level 4, Keterisian RS Mulai Turun Bom Meledak di Sela Sertijab Danyon 321

Termasuk pada masa liburan Hari Raya Nyepi kemarin, persyaratan naik KA tetap menggunakan aturan di SE Kemenhub nomor 97 tahun 2021. Bagi calon penumpang KA jarak jauh dengan usia di atas 12 tahun wajib sudah divaksin Covid-19 minimal satu kali.

Selanjutnya, bagi calon penumpang KA jarak jauh dengan semua kategori golongan umur, harus dilengkapi dengan surat bebas Covid-19 berupa hasil negatif dari Tes Rapid Antigen yang berlaku 1 x 24 jam.

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto menyampaikan, selama Maret ini, dengan prokes ketat, jumlah perjalanan kereta api yang beroperasi di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon berkisar antara 70-86 perjalanan KA per harinya.

“Perjalanan tetap kita buka, dengan prokes ketat,” ungkap Suprapto.

Tujuan perjalanan yang terus melintas, lanjut Suprapto, tujuan rangkaian kereta api di  wilayah PT KAI Daop 3 terbagi dalam dua zona tujuan besar, yaitu ke arah Barat dan ke arah Timur.

Untuk tujuan ke arah Barat, kota besar tujuan di antaranya adalah Jakarta dan Bandung. Sementara tujuan ke arah Timur, di antaranya Surabaya, Semarang,  Purwokerto, Jogyakarta, Solo, dan Jember.

“Tujuannya masih kota-kota besar di zona Barat dan Timur,” kata Suprapto.

Untuk diketahui, selama periode 1 Januari 2022 sampai 2 Maret 2022 kemarin, jumlah calon penumpang yang telah menggunakan layanan Tes Rapid Antigen di stasiun wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon mencapai 58.026 orang. Di luar itu, penumpang yang tidak memenuhi persyaratan tidak diperbolehkan melakukan perjalanan.

0 Komentar