Ratusan Pelajar Belajar di Gedung Dewan

Ratusan Pelajar Belajar di Gedung Dewan
Ratusan pelajar SMPN 1 Gegesik belajar di gedung DPRD Kabupaten Cirebon. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Ratusan pelajar Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Gegesik, belajar di gedung (DPRD) Kabupaten Cirebon, Rabu (8/11).

Mereka belajar terkait lembaga legislatif. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Subhan, didampingi Sekretaris DPRD, Asep Pamungkas, dan Kabag Humas, Raden Chaidir Susilaningrat yang menerimanya.

Setelah perwakilan guru menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan rombongan pelajar serta penjelasan terkait lembaga legislatif oleh H Subhan, dibuka juga season tanya jawab dari perwakilan siswa dan guru.

Baca Juga:Ancaman Jurnalis, Siapa Saja Bisa Memproduksi BeritaAwal Bulan DPRD Kabupaten Cirebon Jadi Tujuan Kunjungan Dewan

H Subhan pun langsung menanggapi pertanyaan salah seorang siswa SMPN 2 Gegesik atas nama Aliyah yang menanyakan apa tujuan dibentuknya DPRD??

“Tujuan dibentuknya DPRD yang merupakan lembaga legislatif untuk menyambungkan aspirasi masyarakat ke pemerintah. Ketika dia duduk sebagai anggota DPRD, maka semua warna partai yang ada di DPRD harus dilepas,” katanya.

Yang bersangkutan harus memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi masyarakat. Makanya kata politisi Gerindra, anggota DPRD itu disebut wakil rakyat. Selain itu, Kaji Subhan–begitu sapaan akrabnya menjelaskan tentang tugas dan fungsi dan anggota DPRD.

“Ada tiga yang harus dijalankan sebagai wakil rakyat. Yang disebut tugas dan fungsi DPRD yakni soal penganggaran, membentuk perda, dan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD,” terangnya.

Ia juga menjelaskan terkait pertanyaan salah seorang guru, terkait kewenangan jalan yang ada di desanya. Menurut Subhan, penanggung jawab kaitan infrastruktur baik soal jalan dan lainnya ada di DPUTR, jika di DPRD-nya ada di Komisi III.

Namun setelah munculnya Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, di antaranya soal jalan desa menjadi kewenangan Pemerintah Desa (Pemdes). Pemerintah Daerah (Pemda) kata Subhan, tidak punya kewenangan untuk memperbaiki jalan desa yang rusak.

“Jadi kalau ada jalan desa yang rusak maka menjadi kewenangan desa untuk memperbaikinya. Dan kita daerah tidak punya kewenangan, karena kalau dieksekusi pemda maka akan ada temuan, menyalahi aturan,” ungkapnya.

Baca Juga:Stunting Jadi Bahasan di Reses DewanBahas Pengembangan Desa Wisata Komisi 1 Nimba Ilmu ke DPRD Kota Denpasar dan Kab Badung

Adapun soal kerusakan infrastruktur sekolah, tanggung jawabnya ada di Dinas Pendidikan (Disdik). Begitu juga soal kerusakan infrastruktur gedung puskesmas, tanggung jawabnya ada di Dinas Kesehatan (Dinkes). (zen)

0 Komentar