CIREBON, RAKCER.ID – Harga rokok setiap tahunnya terus naik. Kenaikannya pun cukup signifikan. Hal itu, memicu menjamurnya rokok ilegal dipasaran. Itu terbukti dari hasil operasi yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Cirebon.
Selama dua hari menggelar operasi, penegak perda berhasil mengamankan ribuan bungkus rokok ilegal. Tepatnya, 8.194 bungkus atau 163.880 batang. “Sebanyak 163.880 batang rokok ilegal dalam operasi pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau di wilayah Kabupaten Cirebon kita amankan,” ungkap Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, H Imam Ustadi SSi MSi saat menggelar konferensi pers, Senin (7/8).
Rokok-rokok ilegal ini, didapatkan dari beberapa titik. Seperti wilayah Kecamatan Sumber, Klangenan, Palimanan Dukupuntang, hingga Gebang. “Di Gebang itu, kemarin kita mendapatkan dari beberapa titik lokasi. Disana paling banyak,” imbuhnya.
Baca Juga:Lebih Milih Imron-Muali, Para Kuwu Tinggalkan AyuAkibat El Nino, Kemarau Tahun Ini Lebih Kering
Imam menjelaskan rokok ilegal itu, didapatkan dari para pedagang kecil. Seperti warung-warung di pedesaan hingga pedagang kelontongan. Pihaknya sejauh ini belum bisa menyasar ke pihak distributor. Mengingat sulit untuk menyisirnya.
“Mereka dapatkan dari penyuplai. Tapi, kami cukup sulit mendapatkan informasinya. Jadi sementara ini kita amankan saja dari pedagang-pedagang nakal yang masih memperjual belikan rokok ilegal,” terangnya.
Kedepan, pihaknya akan memassifkan sosialiasi, terkait larangan memperjualbelikan rokok ilegal. Agar, pedagang sadar, sehingga tidak menjual rokok tanpa cukai ke masyarakat. “Nanti kita akan lakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar para pedagang makin sadar tidak diizinkan untuk menjual rokok tanpa cukai,” imbuhnya.
Rupanya, dari jumlah rokok sitaan tersebut diperkirakan negara mengalami kerugian cukup besar. Hingga Rp109 juta. Imam menegaskan, Satpol PP sebagai tim yang diperbantukan dari daerah, akan terus menyisir wilayah-wilayah lainnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Kabupaten Cirebon, Ivan Yoko Wibowo SH menjelaskan bagi pedagang yang memperjualbelikan roko ilegal, dijerat pasal 54 Undang-undang 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Disitu jelas menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
“Jadi minimal satu tahun maksimal lima tahun. Dendanya minimal dua kali cukai yang ditemukan maksimalnya 10 kali cukai yang diketemukan,” pungkasnya. (zen)