Rp30 miliar untuk Pembebasan Lahan

PEMBEBASAN LAHAN. Bupati H Acep Purnama menjelaskan rencana pembangunan Jalan lingkar Timur Selatan (JLTS) yang membentang dari Ancaran sampai Windujanten, Kecamatan Kadugede, kemarin (29/30).
PEMBEBASAN LAHAN. Bupati H Acep Purnama menjelaskan rencana pembangunan Jalan lingkar Timur Selatan (JLTS) yang membentang dari Ancaran sampai Windujanten, Kecamatan Kadugede, kemarin (29/30).
0 Komentar

RAKYATCIREBON.ID – Pemkab Kuningan kembali melakukan sosialisasi pengadaan tanah, untuk pemmangun jalan nasional. Jalan Lingkar timur selatan (JLTS). Nantinya, ruas jalan ini membentang dari Ancaran sampai Kadugede. Saat ini, pemkab sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp30 miliar dari total Rp60 miliar untuk pembebasan lahan milik masyarakat dan pemerintah desa. Panjang JLTS yang akan dibangun pemerintah daerah yakni sekitar 10,8 kilometer.

Anggaran pembangunan JLTS yang mencapai ratusan miliar tersebut berasal dari pemerintah pusat. Agar proses pembebasan lahannya sukses dan lancer, Dinas Pekerjaan umum Tata Ruang (DPUTR) kembali melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Kelurahan Citangtu, Kecamatan Kuningan, kemarin (29/3). Dalam sosialisasi kali ini, Bupati h Acep Purnama datang langsung menemui masyarakat dan menjelaskan keuntungan ekonomi bagi masyarakat sekitarnya dari dibukanya ruas Jalan Lingkar Timur Selatan tersebut.

Bupati Acep memaparkan, agar pembangunan jalan lingkar ini berjalan lancer, Pemkab Kuningan harus melakukan pembebasan lahan. Sedangkan anggaran pembangunan badan jalan ditanggung oleh pemerintah pusat yang mencapai ratusan miliar. “Sektor ekonomi akan berkembang pesat jika ruas jalan ini selesai dibangun. Dampaknya akan dirasakan masyarakat. Seperti rampungnya ruas jalan lingkar timur Sampora-Kedungarum. Pembangunan jalan ini juga sesuai dengan Perpres Nomor 87 tahun 2021, tentang Percepatan pembangunan kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat bagian selatan,” terang bupati.

Baca Juga:BPBD Perkenalkan Rumah Tahan GempaKolaborasi Jabar-BP2MI Perkuat Perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia

Karena itu, lanjut Acep, Pemkab Kuningan harus mampu menyediakan lahan untuk badan jalan tersebut. Artinya, perlu kerelaan warga yang memiliki tanah di sepanjang JLTS. Pemkab Kuningan telah melakukan sosialisasi kepada warga pemilik lahan, serta mempersiapkan anggaran untuk pembebasannya.

“Pengadaan lahan anggarannya pasti dari daerah. Komitmen kami kepada pemerintah pusat terkait ketersediaan lahan. Kami baru menganggarkan 30 miliar dari total Rp60 miliar,” jelas bupati,usai memberikan sosialisasi bagi warga Kelurahan Citangtu.

Kepala Dinas PUTR Kabupaten Kuningan, HM Ridwan Setiawan menjelaskan, terdapat 8 desa dan kelurahan yang dilintasi JLTS. Yakni Desa Ancaran, Sindangsari- Cikopo, Karangtawang, Winduhaji, Kelurahan Citangtu, Cibinuang, dan Windujanten. Jumlah bidang tanah yang akan dibebaskan keseluruhannya mencapai 655 persil.

0 Komentar