Sebutan Negatif RCTI Bisa Hilang

TEMUI AKTIVIS. Anggota Komisi II DPRD Jabar Fraksi PKB Yuningsih (tengah) bertemu aktivis perempuan di Kabupaten Indramayu. Diantaranya Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Perempuan Bangsa, dan Fatayat.
TEMUI AKTIVIS. Anggota Komisi II DPRD Jabar Fraksi PKB Yuningsih (tengah) bertemu aktivis perempuan di Kabupaten Indramayu. Diantaranya Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Perempuan Bangsa, dan Fatayat.
0 Komentar

RAKYATCIREBON.ID –Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj Yuningsih MM menemui para aktivis perempuan di Kabupaten Indramayu, Jumat (21/1) di Sekretariat Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu.

Pada kegiatan yang dikemas dengan sosialisasi Sketsa Kebangsaan itu, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengajak agar lahir regulasi turunan dari Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Kota Mangga.

Menurunya, dari poin-poin dalam Sketsa Kebangsaan terdapat pula respons kepada perempuan. Pada hakikatnya, dari satu sila Pancasila itu tidak hanya pemaparan, namun terbukti nyata.

Baca Juga:KPU Mulai Susun Rencana Sambut Pilkada 2024Perencanaan Pembangunan Bukan Sekedar Menggugurkan Kewajiban

“Kita lihat di Jawa Barat ini kan banyak sekali kekerasan terhadap anak dan perempuan. Apalagi yang belum lama booming. Beberapa hari lalu juga ada perbedaan bahasa. Padahal dalam poin-poin kebangsaan itu ada. Semua berbeda-beda bahasa tapi kan tetap satu, jadi ini juga disosialisasikan,” ujarnya.

Pada agenda kunjungan kerjanya itu, dia memilih bertemu dengan aktivis perempuan di Kabupaten Indramayu. Diantaranya Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Perempuan Bangsa, dan Fatayat.

Sehingga dengan telah disahkannya RUU TPKS bisa segera dibuat regulasi turunannya oleh lembaga berwenang. Jika pun sudah ada, maka perlu dilakukan revisi dengan penyesuaian.

“Saya optimis sekali, dari 3 kabupaten dan kota saya lebih dekat dengan aktivis perempuan di Indramayu. Alhamdulillah di sini respons,” ucapnya.

Ia berharap, kesan-kesan negatif seperti sebutan Rangda Cilik Turunan Indramayu (RCTI) bisa hilang. Terhadap sebutan itu ia mengaku tidak menerimakan.

“Mudah-mudahan kesan-kesan seperti sebutan RCTI tidak ada lagi. Saya marah ada sebutan itu, karena saya juga orang Indramayu. Mudah-mudahan nanti yang lebih top adalah Indramayu dalam penanganan kekerasan terhadap anak dan perempuan,” ungkapnya.

Yuningsih menegaskan, keinginannya bisa dikawal oleh para aktivis perempuan untuk menyampaikan ke DPRD Indramayu agar regulasi turunannya segera disesuaikan. Ia juga sangat berharap ada beberapa shelter di Kabupaten Indramayu terkait penerapan regulasinya.

Baca Juga:TMP Harus Didukung PartaiTingkatkan SDM, Camat Talun Teken MoU dengan STKIP Yasika Majalengka

“Jangan sampai anak menjadi korban, kita ingin ada RUU PTKS disahkan bisa meminimalisir keadaan. Kalaupun masih ada atau masih terjadi tapi tidak ditelantarkan. Betapa prihatin dan sedihnya ketika sudah menjadi korban tapi tidak ada respons dari pemerintah,” kata dia.

0 Komentar