Siswa Merokok! Meniru dari Guru dan Ayah

STOP. Ilustrasi larangan merokok khususnya untuk pelajar dan anak-anak di bawah umur.
STOP. Ilustrasi larangan merokok khususnya untuk pelajar dan anak-anak di bawah umur.
0 Komentar

Bahkan, di lingkungan sekolah tempatnya mengajar itu, selain ‎ada peringatan area bebas merokok, juga ada sanksi bagi para pelanggar yang kedapatan atau ketahuan merokok.

“Ada sanksi bagi yang melanggar, ketahuan merokok, sanksinya itu denda Rp100 ribu,” ujarnya.

Peringatan area bebas merokok di lingkungan sekolah, memang belum diikuti semua sekolah yang ada di Kabupaten Majalengka Jawa Barat.

Baca Juga:Ridwan Kamil: Pemda Cari Cara Jaga Harga dan Stok Kebutuhan PokokKomitmen Komisi II Tingkatkan PAD

Hal ini diakui aktivis yang juga Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Majalengka, Aris Prayuda. Dia mengaku belum semua sekolah mematuhi aturan tersebut.

“Sebagian sekolah yang ada di Majalengka memang telah mematuhi aturan bebas rokok, sebagian lagi masih cuek saja. Maka, kita mendorong agar Pemkab Majalengka segera membuat Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” tandasnya.

PERBUP KTR BELUM EFEKTIF, BERTABRAKAN DENGAN REGULASI LAIN

BENTROK. Baliho besar produk rokok terpasang di salah satu sarana olahraga di kawasan Majalengka kota.

Setidaknya, dalam perbup tersebut ada 8 kawasan tanpa rokok. Di antaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, sarana olahraga, tempat kerja dan tempat umum.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka Eman Suherman mengatakan, lahirnya peraturan tersebut didasarkan pada Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pemerintah Daerah (Pemda) juga wajib menetapkan kawasan tanpa rokok, menindaklanjuti PP 109 Tahun 2012 yang menjadi rujukan pemda di samping aturan lain yang menjadi payung hukum. 

Pemerintah wajib turun tangan untuk mengatur, karena di ruang publik ada masyarakat yang tidak senang dan tidak semua perokok. Bagi yang tidak, terkadang mereka merasa terganggu ketika menghisap asap rokok yang dikeluarkan perokok.

Baca Juga:Produk Pesantren dan UMKM Jawa Barat Dipamerkan di Mandalika, Sejumlah produk ludes terjualTim Integrated Lakukan Inspeksi di Titik Kebocoran

“Oleh karena itu kita menyadari bahwa begitu dahsyat, begitu besarnya pengaruh rokok terhadap kesehatan,” ujar Eman, Senin 14 Maret 2022.

Kemudian untuk menertibkan agar terjadi kenyamanan bagi semua pihak, maka pemerintah daerah sudah mengeluarkan perbup tersebut dengan 8 hal yang menjadi fokusnya.

Akan tetapi, di lapangan, masih banyak baliho, reklame, videotron  yang memuat  iklan rokok di tempat terlarang. Hal itu tentu saja menabrak aturan lain seperti PP Nomor 109 Tahun 2012. Pemerintah berjanji akan melakukan penertiban, karena memang tidak boleh di tempat-tempat publik ada sponsor terkait dengan salah satu perusahaan rokok.

0 Komentar