Soal Ganti Affiati, Gerindra Yakin Tidak Melanggar

Soal Ganti Affiati, Gerindra Yakin Tidak Melanggar
Fitrah Malik
0 Komentar

RAKYATCIREBON.ID – Pro kontra atas pelaksanaan paripurna usulan pergantian ketua DPRD Kota Cirebon terus bergulir. Meski sejumlah pihak, termasuk praktisi dan pengamat hukum yang mempertanyakan hasil paripurna tersebut, namun Fraksi Gerindra sangat yakin bahwa dewan tidak salah langkah.

Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik menegaskan bahwa paripurna yang digagas Gerindra dan sudah ditindaklanjuti DPRD, sesuai dengan dasar hukum yang ada. Dia optimis bahwa itu tidak melanggar atau menyalahi aturan.

“Tidak menyalahi peraturan perundangan-undangan. Kami meyakini paripuna sudah sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Fitrah ketika diwawancarai Rakyat Cirebon.

Baca Juga:Cegah Kesan Radikalisme, LDM IAIN Syekh Nurjati Cirebon Perlihatkan Dakwah ModeratTugas Berat Pasukan DPUTR Kota Cirebon, Kewalahan Perbaiki Jalan Berlubang

Saat ini, kata dia, Fraksi Gerindra sudah selesai melaksanakan tugas dalam menindaklanjuti SK DPP Partai Gerindra di internal DPRD. Sehingga selanjutnya, proses berjalan di ranah administratif. Dengan tahapan dari Pemkot Cirebon dan eksekusinya ke Pemprov Jabar dalam hal ini gubernur.

“Itu menjadi kewenangan dan keputusan Provinsi Jabar. Tetapi kami akan mengawal,” tegasnya.

Mengenai adanya kemungkinan gugatan terhadap paripurna, yang menurut kabar akan dilayangkan pihak Affiati, Fitrah menyampaikan pihaknya tentu akan sangat mengormati hak setiap warga untuk melakukan gugatan.

Terlebih, ia meyakini bahwa pengadilan tidak dapat menolak, sekalipun hukumnya tidak ada atau kurang jelas. Tetapi di samping itu, Fitrah pun meyakini bahwa belum tentu gugatan itu dapat diterima.

“Seperti halnya gugatan Affiati sebelumnya yang salah alamat. Yang seharusnya ke Majelis Kehormatan Partai Gerindra, tapi malah menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehingga putusan PN Jaksel memutuskan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Dan penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara,” paparnya.

“Gugatan penggugat saat itu tidak diterima. Ini artinya gugatan itu belum masuk pada pokok perkara. Sehingga belum dapat diajukan ke pengadilan. Kami memaknai  sama saja tidak ada gugatan atau belum ada gugatan,” imbuh Fitrah.

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai respons Affiati setelah pelaksanaan paripurna tanggal 9 Februari lalu, tim kuasa hukum menyatakan sampai kemarin, belum ada langkah hukum yang dilakukan. Meskipun ada kemungkinan ke arah sana.

0 Komentar