CIREBON, RAKCER.ID — Tak ada formasi PPPK, untuk 98 Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon. Mereka pun resah. Kecewa karena formasi untuk masuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak ada.
Padahal sebagian besar TKK di sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon tersebut, sudah mengurus pemberkasan pendaftaran PPPK.
“Kami kecewa kenapa formasi buat PPPK di sekretariat dewan tidak ada. Kalau sudah begini, pupus sudah harapan kami menjadi PPPK. Padahal disini banyak yang sudah lama menjadi TKK,” kata salah seorang TKK yang enggan disebutkan namanya.
Baca Juga:Fraksi Gerindra Soroti Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Cirebon Angkanya Tembus 81 RibuKomisi 3 Tuding Dinas Tekhnis Bikin Ribet Proses Perizinan
TKK lainnya menyebutkan, seharusnya kalau tidak ada formasi PPPK tidak usah ada perintah pemberkasan. Pasalnya, tiba-tiba ada perintah, bahwa semua TKK di sekretariat DPRD untuk segera melakukan pemberkasan. Hal itulah yang menjadi harapan besar semua TKK.
Tapi kenyataannya setelah pemberkasan, formasinya malah tidak muncul. “Saya tidak paham perintah pemberkasan awalnya dari mana. Tapi kan kami kami ini semangat. Siapa tahu kami lolos PPPK,” katanya.
“Toh kalau ada formasi, kami kan ikut test seleksi. Lolos tidaknya itu urusan lain,” kata TKK lainnya.
Sementara itu, Sekwan DPRD Kabupaten Cirebon, Asep Pamungkas mengatakan, tidak adanya formasi PPPK di Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon karena memang fungsionalnya belum tercantum di BKPSDM. Hal itu diketahui, setelah dirinya melakukan konfirmasi ke BKPSDM Kabupaten Cirebon.
Jawabannya, ternyata fungsional kesekretariatan dewan, belum tercantum di kementerian. “Katanya formasi di kementeriannya belum ada untuk fungsional di sekretariatan dewan. Sehingga formasinya belum muncul,” ungkapnya.
Hal senada dikatakan Kabid Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ramdan. Menurutnya, penentuan formasi PPPK bukan per SKPD. Sementara sampai saat ini, untuk sekretariatan dewan sendiri, pengampunya masuk ke Setda.
Disamping itu, bukan di Setwan saja, tapi untuk Satpol PP, Dishub, Kesbang Linmas dan Kecamatan, formasi PPPK juga tidak ada.
Baca Juga:Kekosongan Jabatan KPU, Harus Segera DiisiDPRD Yakini Revisi RTRW 2024 Selesai, Tak Sampai Lompat Tahun
“Ada Kepmen nomor 76 tentang jabatan fungsional yang diisi PPPK. Ini yang menentukan Kemenpan. Contohnya Satpol PP juga formasinya tidak ada. Jadi setiap fungsional itu ada pengampunya masing-masing,” pungkasnya. (zen)