Target PAD Tidak Tercapai Penyebab Tunda bayar, Utang Tahun 2022 Pemkab Kuningan Rp249 Miliar

tunda bayar
PENINGKATAN. Pansus tunda bayar DPRD Kabupaten Kuningan meminta Pemkab Kuningan untuk bisa merealisasikan target PAD guna mencegah permasalahan. /rakcer.id/aleh malik
0 Komentar

RAKCER.ID – Setelah resmi dibubarkan, Pansus Tunda Bayar DPRD Kabupaten Kuningan menemukan permasalahan yang menyebabkan utang Pemkab Kuningan di tahun 2022.

Persoalan yang paling mendasar kasus tunda bayar adalah soal penetapan target penerimaan pendapatan yang tidak terukur, serta total utang yang dimiliki Pemkab Kuningan tahun 2022 mencapai Rp245 miliar.

Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus Tunda Bayar, Yudi Budiana yang didampingi Wakil Ketua DPRD Kuningan H Ujang Kosasih, Hj Kokom Komariah, dan anggota DPRD H Toto Suharto kepada awak media.

Baca Juga:Petugas Haji dari 5 Menjadi 8 Orang, Bupati Majalengka Lepas Calon Jamaah Haji Kloter 17Bahaya! 250 Hektare Lahan Terancam Gagal Panen, Kades Jatiraga Kecamatan Jatitujuh Minta Solusi dari Pemerintah

Yudi yang juga sebagai Ketua Fraksi Golkar menyampaikan, penerimaan pendapatan transfer baik dari pusat maupun provinsi tidak mengalami penurunan signifikan. Cukup stabil namun yang paling mendasar adalah dalam proses menetapkan target PAD.

“Sejatinya penerimaan daerah merupakan perkiraan yang terukur secara rasional, serta memiliki kepastian dasar hukum penerimaannya,” ujar Yudi.

“Pemerintah daerah dalam menetapkan PAD tidak mengukur potensi yang ada, antara lain target beberapa jenis pajak dan retribusi naik di kisaran 80-100 persen lebih dari realisasi tahun anggaran 2021,” ujarnya.

Beberapa target tinggi tapi tidak tercapai yakni pajak mineral bukan logam dan batuan Rp31 miliar hanya terealisasi Rp2,338 miliar atau 7,54 persen. Retribusi jasa pelayanan kesehatan RSUD Linggajati Rp78,986 miliar hanya terealisasi Rp46,438 miliar atau 58,79 persen.

“Retribusi pemakaian kekayaan daerah Rp78,762 miliar hanya terealisasi Rp17,300 miliar atau 21,96 persen. Retribusi tempat khusus parkir Rp301,500 juta tidak teralisasi, serta lain-lain PAD yang sah yakni jasa giro dari Rp35 miliar hanya terealisasi Rp1,907 miliar atau 5,45 persen,” sebutnya.

Dengan menaikkan target PAD secara tidak terukur, tidak rasional, dan tidak sesuai dengan potensi untuk menyesuaikan kebutuhan alokasi anggaran belanja daerah, mengakibatkan belanja dalam bentuk kegiatan yang sudah selesai dilaksanakan namun tidak dapat dibayarkan karena ketidakcukupan kas daerah.

“Perlu kami sampaikan, bahwa penetapan dan atau perubahan target PAD tersebut tidak dibahas dalam Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kuningan. Sehingga tidak diketahui alasan kenaikan tersebut,” tandas Yudi.

Baca Juga:Riwayat Kecap Asli Majalengka, Mencoba Bertahan di Tengah Fluktuasi Harga Bahan BakuKecap Asli Majalengka Tembus Pasar Arab Saudi, Andalan di Restoran Seberang Masjidil Haram

Dari beberapa aspek itu saja, dia melihat jika pemkab dalam menaikan target pendapatan tidak menghitung potensi yang ada.

0 Komentar