Ternyata Ini Alasan Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres Tak Bisa Dibatalkan, Terkuak di Sidang Sengketa Pilpres

Ternyata Ini Alasan Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres Tak Bisa Dibatalkan, Terkuak di Sidang Sengketa Pilpres
Ketua DKPP Heddy Lugito. FOTO: twitter.com/DKPP_RI/RAKCER.ID
0 Komentar

JAKARTA, RAKCER.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres, karena yang dituduh melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 19 Tahun 2023.

Ketua DKPP yakni Heddy Lugito, menyatakan bahwa DKPP hanya memiliki wewenang untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Komisioner KPU terkait kasus pencalonan Gibran sebagai Cawapres tersebut.

“DKPP memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh KPU dalam kasus tersebut, bukan mengenai keabsahan hukum dari pencalonan Gibran sebagai Cawapres tersebut,” ucap Heddy di sidang sengketa pilpres 2024.

Baca Juga:Badai dan Banjir di Sydney Semakin Parah, SES Keluarkan PeringatanGerhana Matahari 8 April 2024 akan Menjadi Peristiwa Bersejarah di Amerika Serikat

Heddy menjelaskan bahwa DKPP memiliki kewenangan untuk mengadili pelanggaran etik yang dilakukan oleh KPU.

Keputusan DKPP menunjukkan bahwa komisioner KPU secara jelas melanggar etika dengan menerima pendaftaran Prabowo-Gibran tanpa melakukan revisi terhadap PKPU 19 Tahun 2023 yang menetapkan persyaratan usia minimal 40 tahun.

“Kita menilai apakah KPU melakukan pelanggaran etik. Apa saja pelanggaran yang dilakukan oleh KPU telah dijelaskan dalam keputusan kami, setidaknya ada dua poin yang telah kami jelaskan dalam putusan tersebut,” ucap Heddy.

Dalam keputusan tersebut, DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada seluruh komisioner karena menerima pendaftaran Prabowo-Gibran dengan peraturan lama.

Hasyim Asyari selaku Ketua KPU dianggap melanggar kode etik karena memproses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Hasyim Asy’ari sebagai pihak teradu pertama, terbukti melanggar kode etik dan norma perilaku penyelenggara Pemilu,” ucap Heddy Lugito selaku ketua DKPP.

DKPP juga memberikan sanksi peringatan keras kepada enam Komisioner KPU, yaitu August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.

Baca Juga:Ulasan Film Monkey Man Garapan Dev Patel Jadi Film Netflix TerbaruKebenaran dari Olahraga Peninggi Badan: Mitos atau Fakta?

Menurut pertimbangan putusan yang disampaikan oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, KPU seharusnya segera berunding dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023.

Langkah ini penting agar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang merupakan regulasi teknis untuk pemilihan presiden, segera direvisi untuk mencerminkan dampak putusan MK.

0 Komentar