RAKCER.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sudah memulai tahapan untuk rekrutmen di tingkat bawah. Dimulai dari tahapan rekrutmen untuk tingkat provinsi sampai nanti dilanjut seleksi komisioner Bawaslu di tingkat daerah. Karena itu, sudah dibentuk Timsel Bawaslu Jabar.
Tahap pertama, sejak mulai bekerja di awal Maret lalu, Tim Seleksi (Timsel) untuk Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat mulai melakukan sosialisasi dengan turun langsung ke daerah-daerah, tidak terkecuali ke Kota Cirebon.
Akhir pekan lalu, Ketua Timsel Bawaslu Jawa Barat, Rafih Sri Wulandari SIP MSi turun ke Kota Cirebon. Memanfaatkan salah satu kegiatan Bawaslu, untuk menyosialisasikan tahapan seleksi anggota Bawaslu di tingkat Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga:Reses Bawa ‘Baby Roller’, Fraksi Demokrat Kota Cirebon Turun Pakai Dana PribadiHari Bhakti Pemasyarakatan ke-59, UPT Pemasyarakatan Cirebon Raya Kumpulkan 30 Kantong Darah
Untuk diketahui, tim seleksi Bawaslu Jawa Barat terbentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua Bawaslu Nomo: 108/ HK.01.01/ Kl/ 03/ 2023, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Atas kewenangan tersebut, kami membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat masa jabatan tahun 2023-2028,” ungkap Rafih.
Sejak mulai terbentuk, dijelaskan Rafih, timsel yang berjumlah lima orang, langsung turun melakukan sosialisasi. Sesuai jadwal dan pedoman pelaksanaan pembentukan anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, tahap pengumuman pendaftaran berlangsung sejak tanggal 15 sampai 25 Maret mendatang.
“Sesuai ketentuan, rekrutmen Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat bakal melalui proses penjaringan, pemilihan, hingga penetapan,” jelasnya.
Setelah pengumuman, tahapan selanjutnya adalah tahap pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Bawaslu Provinsi. Tahapan tersebut akan berlangsung mulai tanggal 28 Maret sampai 6 April mendatang.
Dalam menyeleksi calon anggota Bawaslu Provinsi ini, kata Rafih, timsel yang dibentuk memiliki masa kerja selama tiga bulan. Dengan semua tahapan yang ada, timsel menargetkan pendaftar tidak kurang dari 210 pendaftar, atau 30 kali angka kebutuhan, dimana kursi komisioner Bawaslu Provinsi ada tujuh kursi.
Dalam perjalanannya, timsel pun tidak bekerja sampai pendaftar mengerucut menjadi tujuh nama. Kewenangan timsel, hanya sampai pendaftar berjumlah dua kali angka kebutuhan saja.
Baca Juga:DPRD Kota Cirebon Galau, Anggaran Belum Ada, Terpaksa Reses Pakai Dana PribadiKASUS PASKIBRAKA KOTA CIREBON: Pansel Siap Buka-bukaan Tunjukkan Hasil Tes Medis
“Masa kerja kita 3 bulan, hanya sampai meloloskan 14 besar, sisanya diserahkan ke Bawaslu RI. Proses seleksi ini akan menerapkan prinsip mandiri, jujur, adil, proporsional, dan profesional, hingga prinsip afirmasi. Tetap memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap tahapan,” pungkasnya. (*)