Temukan Pelanggaran Mutarlih? Tinggal Scan Barcode Untuk Mengadu ke Bawaslu

KAWAL HAK PILIH. Bawaslu Kota Cirebon melaksanakan apel siaga "Kawal Hak Pilih" dan menyediakan barcode untuk kanal pengaduan masyarakat yang namanya belum terdaftar sebagai pemilih. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON
KAWAL HAK PILIH. Bawaslu Kota Cirebon melaksanakan apel siaga "Kawal Hak Pilih" dan menyediakan barcode untuk kanal pengaduan masyarakat yang namanya belum terdaftar sebagai pemilih. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON
0 Komentar

RAKCER.ID – Jelang tahapan Pemilu 2024 yang segera memasuki tahapan krusial dan riskan terhadap berbagai pelanggaran, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus memaksimalkan tugas dan fungsinya sebagai badan pengawas.
Sebagaimana diketahui, saat ini, KPU sebagai penyelenggara utama pemilu, baru selesai menjalani tahap verifikasi faktual dukungan terhadap calon anggota DPD. Kemudian, menyelesaikan tahapan pemutakhiran data pemilih (Mutarlih) yang menurut jadwal akan selesai pada tanggal 14 Maret mendatang.
Di Kota Cirebon, Bawaslu juga sudah menggelar apel siaga “Kawal Hak Pilih”, guna memastikan pada proses Mutarlih yang sedang berjalan, semua warga Negara yang sudah memenuhi syarat, bisa terdaftar dan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatang.
“Apel siaga untuk memastikan kita kawal ketat tahapan pemutakhiran data pemilih yang sedang berjalan. Kita juga perkenalkan barcode kita, untuk pengaduan pelanggaran pemilu,” jelas Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Mohammad Joharudin usai Apel Siaga “Kawal Hak Pilih”, Selasa 28 Februari 2023.
Tak hanya apel siaga, Bawaslu juga membuka posko “Kawal Hak Pilih”, yang diperuntukkan bagi masyarakat di Kota Cirebon yang belum terdaftar dalam daftar pemilih.
Untuk hasil yang maksimal, Bawaslu juga memaparkan rencana untuk bisa menjangkau lebih jauh, masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih. Padahal sudah memenuhi ketentuan.
“Mereka yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih pada Pemilu Serentak tahun 2024, bisa segera didaftarkan. Kita sediakan posko,” lanjutnya.
Untuk kanal-kanal pengaduan pelanggaran pemilu sendiri, Bawaslu terus memperluas media-media yang bisa digunakan para pengawas partisipatif, untuk mengadukan pelanggaran jika ditemukan di lapangan pada tahapan pemilu. Khususnya terkait dengan pemilih yang belum terdaftar.
Salah satunya, pada saat apel siaga, Bawaslu juga memperkenalkan kanal terbaru untuk pengaduan pelanggaran.
Kanal terbaru tersebut berbentuk barcode, yang bisa discan oleh setiap pengawas partisipatif atau masyarakat umum, yang menemukan pelanggaran pada pemutakhiran data pemilih. Dan ingin mengadukannya ke Bawaslu.
Terkait barcode tersebut, Komisioner Bawaslu Kota Cirebon, Supriyan menambahkan, inovasi ini dilakukan agar bisa lebih maksimal menjaring masyarakat yang belum terdaftar pada daftar pemilih. Mereka bisa melakukan pengaduan pada Bawaslu melalui barcode tersebut.

0 Komentar