Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Penerimaan Gratifikasi

Wamenkumham Eddy Hiariej
Wamenkumham Eddy Hiariej saat di wawancarai oleh wartawan. FOTO: ISTIMEWA/RAKCER.ID
0 Komentar

JAKARTA, RAKCER.ID – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej telah diumumkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi.

Meskipun belum dijelaskan dengan rinci siapa yang memberi suap kepada Eddy Hiariej, laporan dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengindikasikan bahwa penerimaan gratifikasi tersebut melibatkan asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana, senilai Rp7 miliar antara April hingga Oktober 2022.

Proses penyelidikan sedang berlangsung, dan KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang dan transaksi mencurigakan.

Baca Juga:Pelatih Timnas Jepang U-17 dan Polandia U-17 Kaget dengan Macetnya BandungPrediksi Jepang U-17 vs Polandia U-17 di Piala Dunia U-17 2023 Indonesia: Siapa yang Bakal Menang di Pertandingan Ini?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengonfirmasi bahwa ada empat orang tersangka, dengan tiga sebagai penerima dan satu sebagai pemberi suap.

Respon Kemenkumham dalam Kasus Wamenkumham Eddy Hiariej

Dalam merespons perkembangan ini, Koordinator Humas Setjen Kemenkumham yakni Tubagus Erif Faturahman, menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap.

Tubagus juga menyebut bahwa Eddy Hiariej belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan belum menerima surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) maupun surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Terkait bantuan hukum, Tubagus mengatakan akan koordinasikan dengan pihak terkait.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia Tidak Merasa Heran dengan Kasus Wamenkumham Eddy Hiariej

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyatakan tidak heran atas kasus yang menjerat Eddy Hiariej, yang telah dilaporkan oleh ketua IPW Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan kasus gratifikasi.

Boyamin menduga bahwa kasus ini berawal ketika Eddy memberikan bantuan pengesahan badan hukum dari perusahaan Helmut kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.

Menurutnya, Eddy menerima sejumlah uang sebagai upah dan untuk kegiatan persatuan tenis lapangan Indonesia.

Menurut Boyamin, ini menciptakan konflik kepentingan, dan sebagai pejabat negara, seharusnya Eddy melayani tanpa meminta upah.

Baca Juga:Hasil Mali U-17 vs Uzbekistan U-17 di Piala Dunia U-17 2023 Indonesia: Mamadou Doumbia Hattrick dan Bawa Mali U-17 MenangHasil Timnas Spanyol U-17 vs Kanada U-17 di Piala Dunia 2023 Indonesia: Kanada U-17 Kalah dan Kehilangan 1 Pemainnya, Miris!

Boyamin menyarankan agar Eddy melaporkan hal tersebut kepada KPK tanpa turun tangan secara langsung untuk menghindari dugaan menerima uang gratifikasi.

0 Komentar