RAKCER.ID- Zakat Mal adalah Zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, Zakat Mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain.
Sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.
Suatu negara dikatakan berhasil dalam pembangunan jika ia mampu menekan angka kemiskinan. Taraf kesejahteraan suatu Negara akan berpengaruh di kancah internasional. Oleh karena itu, memerangi kemiskinan merupakan tantangan yang dihadapi oleh setiap negara.
Baca Juga:DICATAT ! Panduan Zakat Fitrah : Syarat, Nisab dan Tata Cara MembayarProduk Perawatan Kulit Mulus Terbaik Menuju Lebaran
Tingkat kemiskinan di suatu Negara akan mempengaruhi apakah negara tersebut termasuk negara maju, berkembang ataukah miskin.
Hukum Mengeluarkan Zakat Mal
Hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim
ادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، وَأَنِّى رَسُولُ اللَّهِ ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدِ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
Artinya: “Ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan aku adalah utusan Allah. Jika mereka menaati itu, beritahukanlah pada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka salat lima waktu sehari semalam.
Jika mereka menaati itu, beritahukanlah pada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka Zakat yang wajib dari harta mereka diambil dari orang kaya di antara mereka dan disalurkan pada orang miskin di tengah-tengah mereka.” (HR. Bukhari, no. 1395 dan Muslim, no. 19)
Dalil Zakat Mal yang berasal dari hadis riwayat Bukhari dan Muslim ini menyatakan tentang wajibnya orang yang memiliki kelebihan harta untuk mengeluarkan Zakat.Oleh sebab itu, Zakat Mal hanya wajib ditunaikan apabila seseorang telah memenuhi syaratnya saja.
Cara Menghitung Zakat Mal
Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat juga menyebutkan bahwa Zakat Mal meliputi, Emas, perak, dan logam mulia, Uang dan surat berharga, Perniagaan, Pertanian, perkebunan, dan kehutanan, Peternakan dan perikanan, Pertambangan, Perindustrian, Pendapatan dan jasa, Rikaz.
- Cara Menghitung Zakat Emas dan Uang
Nishab-nya adalah senilai 85 gram emas. Emas yang menjadi standar adalah emas murni. Sedangkan nilai Zakat yang dikeluarkan adalah sebesar 2,5 persen. Simulasi Zakat emas dan uang: