RAKCER.ID – Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas Kabupaten Majalengka telah menggelar rapat pleno penentuan besaran harga beras untuk standar pembayaran zakat fitrah dan fidyah di Kabupaten Majalengka tahun 1444 H/2023 M.
Ketua Baznas Kabupaten Majalengka melalui ketua harian, Sunaryo mengatakan, untuk menentukan besaran zakat dilakukan rapat pada akhir bulan Februari.
Baznas Kabupaten Majalengka melihat rata-rata harga beras kelas premium Rp13.000 dan Rp 14.000. Sedangkan kelas medium Rp12.000 serta kelas ekonomi Rp10.000.
Baca JugaInovasi Terbaru dalam Desain Rumah Minimalis yang Wajib Dicoba4 Cara Pesan Richeese Factory Langsung di Tempat
Atas pantauan harga beras tersebut, peserta rapat pleno bersepakat besaran harga beras untuk standar pembayaran zakat fitrah tahun ini.
Dengan memperhatikan berbagai aspek terutama perkembangan aspek sosial ekonomi masyarakat saat ini.
Baca Juga11 Jenis Tabungan di BRI, Kamu Harus Tahu Nih!Apresiasi Penyuluh POPT, Ridwan Kamil: Jaga Ketahanan Pangan di Jabar
“Maka untuk penentuan besaran zakat, mengambil harga beras kelas premium dengan harga Rp13.000 per kilogram,” jelas Sunaryo, Senin 13 Maret 2023.
“Jadi pembayaran zakat fitrah untuk setiap jiwa sebesar dua koma lima kilo dikali 13.000. jadinya 32.500 per jiwa,” sambung Sunaryo.
Dia berharap dengan ditetapkannya besaran nilai zakat fitrah dan fidyah ini, dapat mempermudah umat muslim di wilayah Kabupaten Majalengka dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah pada bulan Ramadhan tahun 1444 H/2023.
Baca JugaSamsung Galaxy A14 5G Andalan HP Flagship Dengan Harga MurahPuskesmas Keliling Desa, Deteksi Dini Penyakit Masyarakat Majalengka
Sementara itu, rapat pleno ini dihadiri oleh Ketua MUI, Dewan Syariah, bagian Kesra, Perindag, Kemenag, Ketua Baznas Majalengka beserta para wakilnya. (hsn)