RAKYATCIREBON.ID – Jumlah rumah tidak layak huni (rutilahu) di Kabupaten Majalengka tahun ini tercatat 16.000 rumah. Jumlah rutilahu terus berkurang setelah diintervensi melalui bantuan rumah tidak layak huni, karena di tahun 2019 tercatat 21.000 rumah tidak layak huni.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Majalengka, Hj Roppedah SPd MM, jumlah tersebut berdasarkan data yang dimiliki dinasnya bersama Dinas Sosial. Sementara berdasarkan data BPS, jumlah keluarga dengan status miskin ekstrem mencapai 48.000 yang diperkirakan kondisi rumahnya tidak layak huni.
“Jadi kami punya data, BPS juga punya data. BPS datanya diakui sebagai data resmi pemerintah yang tentu harus dipakai sebagai rujukan penanganan,” ungkap Roppedah.
Baca Juga:Tanam Ribuan Pohon MangroveLiterasi Keuangan Dan Ekonomi Syariah Masih Rendah
Roppedah mengakui jika keluarga M Fuadin menempati rumah tidak layak huni di Blok Loji, RT 02 RW 01, Desa Ligung, Kecamatan Ligung. Menurut Roppedah, penanganan rutilahu menggunakan kedua data agar rumah-rumah tidak layak huni ini bisa ditingkatkan kualitasnya.
Disampaikannya, mulai tahun 2019 hingga 2024 target perbaikan rumah tidak layak huni di Majalengka minimal mencapai 7.500 rumah. Dengan begitu minimal dalam setahun dilakukan peningkatan kondisi rumah tidak layak huni sebanyak 1.500.
“Pada Tahun 2020, kami tidak mengalokasikan anggaran karena dananya difokuskan untuk penanganan Covid-19,” tuturnya.
Tapi di tahun 2021 ada sebanyak 2.588 yang sudah diperbaiki. sumbernya berasal dari Pemprov 2.285, DAU 156, Bantuan Rumah Stimulan Swadaya 149 rumah. (hsn)