RAKCER.ID – Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, Arsan Latif menilai penyertaan modal Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Kabupaten Indramayu tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Kasus kredit macet BPR KR sebesar Rp230 miliar akibat ulah ratusan debitur nakal itu telah menimbulkan keresahan nasabah. Pro dan kontra soal upaya penanganannya pun bergulir, terbelah dalam dua pendapat berbeda.
Pendapat pertama soal harus dilakukannya penyertaan modal atau dana talangan untuk BPR KR yang disuarakan sejumlah anggota DPRD Indramayu.
Baca Juga:Baznas Kuningan Distribusikan 2.655 Paket Sembako untuk MasyarakatHarga Daging Ayam Naik, Bupati Kuningan Jamin Kebutuhan Pokok Aman Selama Lebaran
Penyertaan modal dimaksudkan untuk mengembalikan simpanan tabungan dan deposito nasabah yang hingga kini tak bisa diambil karena keterbatasan kas di BPR KR.
Penyertaan modal atau dana talangan ternyata tidak serta merta mudah dilaksanakan, karena membutuhkan mekanisme yang panjang dan harus sangat hati-hati.
Penyertaan Modal BPR KR Perlu Proses Panjang
Menurut Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Arsan Latif, penyertaan modal terhadap perusahaan daerah, harus dilakukan dengan tahapan yang tepat.
Tahapan yang dimaksud, kata dia, salah satunya tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah.
Dia menjelaskan, dalam Permendagri tersebut telah diatur soal penyertaan modal yang selanjutnya disebut sebagai investasi daerah.
“Sebelum penyertaan modal dilakukan harus dilakukan analisis investasi oleh penasihat investasi. Setelah analisis selesai baru dilakukan perencanaan penganggaran. Selesai disitu, tidak, sebab ada hal lain yang harus dicermati,” tegas Arsan.
Hal lain yang dimaksud Arsan yakni investasi semisal bersumber dari APBD bisa dilakukan jika diperkirakan surplus. Jadi, penyertaan modal tidak semudah membalik telapak tangan.
Baca Juga:Bupati Kuningan Komitmen Jadi Orang Tua Asuh 3 Anak Korban KecelakaanTolak Pembangunan Hutan Kota, Fajar: Alihkan Rp10 Miliar untuk Revitalisasi Pasar
Sementara itu, penasihat investasi dapat berasal dari kalangan akademisi yang dilibatkan dengan peranannya sebagai seorang akademisi yang independen.
Terkait dengan sumber penyertaan modal atau dana talangan melibatkan pihak ketiga, Arsan mengatakan bisa saja dilakukan.
Namun Arsan meyakini pihak ketiga yang terlibat dipastikan akan melihat kondisi perusahaan yang akan dibantunya itu lebih dahulu. Jika diketahui perusahaan daerah itu sedang sakit, investor diyakini akan ragu untuk membantu.