RAKCER.ID – Dua perusahaan di Kabupaten Majalengka tepatnya di wilayah Kecamatan Kertajati dipastikan melanggar perizinan.
Dua perusahaan tersebut dinyatakan melanggar perizinan setelah perwakilan dua perusahaan yang berlokasi di kawasan BIJB Kertajati memenuhi undangan Komisi I DPRD Majalengka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa 30 Mei 2023.
Ketua Komisi I DPRD Majalengka, Teten Rustandi menegaskan dua perusahaan yang melanggar perizinan itu tepatnya belum memiliki izin pembangunan.
Baca Juga:Lepas Jamaah Haji Kloter 3, Bupati Minta Jaga KesehatanSosialisasi Program Adiwiyata, Bupati: Pentingnya Sekolah Berbudaya Lingkungan
Bahkan parahnya, kedua perusahaan tersebut dinilai melanggar perizinan karena sudah memulai proses pembangunan dan bahkan salah satunya sudah selesai melaksanakan pembangunan.
“Dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) tadi, mereka mengaku bersalah karena melanggar perizinan,” ujar Teten saat diwawancarai media, Rabu 31 Mei 2023.
Menurut Teten, jika dibiarkan maka dikhawatirkan akan memunculkan kesan jelek terhadap pemerintah daerah (pemda) setempat.
Oleh karena itu, harus ada tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut. “Iya, Majalengka butuh investor, tapi juga mereka harus mematuhi aturan yang berlaku,” ucapnya.
Disinggung langkah selanjutnya, Teten menyebut pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Satpol PP yang dalam hal ini selaku penegak peraturan daerah (perda). Sementara saat RPD berlangsung, Kasatpol PP tidak hadir.
“Tadi Kasatpol PP dan Damkar tidak hadir dan hanya diwakili. Untuk rekomendasi kepada dua perusahaan ini, kami terlebih dahulu akan koordinasi dengan Pol PP. Apakah dihentikan dulu atau bagaimana. Bisa juga itu dihancurkan,” jelas dia.
Anggota Komisi I DPRD Majalengka Hamzah Nasyah menambahkan, bahwa kedua perusahaan itu secara jelas menyalahi aturan yang berlaku di Majalengka.
Baca Juga:Acep Purnama Bertemu Ganjar Pranowo, Yakin Menang Pemilu 2024Terintegrasi dengan Hari Jadi Kabupaten Majalengka, Porsenitas Diikuti 10 Kontingen
“Tentang perizinan ini diatur dalam PP Nomor 5 tahun 2021, pengusaha itu wajib memiliki perizinan dan itu tidak dilakukan. PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) nya juga belum diajukan,” kata Hamzah.
Sementara itu, salah satu perwakilan dari perusahaan yang bergerak di perhotelan, Eddy mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak manajemen.
“Kebetulan saya bukan yang mengurus tentang perizinan, yang bagiannya ada acara. Nanti kami sampaikan kepada manajemen. Iya, memang ada kesalahan,” ujarnya.
Melanggar Perizinan karena Tidak Menempuh PBG
Sebelumnya, Komisi I DPRD Majalengka menemukan dugaan pelanggaran izin di dua perusahaan besar di wilayahnya. Hal itu diketahui setelah mereka melakukan sidak belum lama ini.