CIREBON. RAKCER.ID – DPRD Kota Cirebon menggelar rapat paripurna dengan dua agenda, pertama, penetapan Rencana Kerja (Renja) 2025 serta pengambilan keputusan dan persetujuan terhadap Raperda Kota Cirebon tentang Perubahan APBD 2024, Senin (30/09).
Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio SE mengungkapkan, penyusunan rencana kerja, begitupun dengan persetujuan Raperda P-APBD 2024, merupakan amanat dari peraturan DPRD.
Rencana kerja DPRD, kata Andrie, disusun oleh anggota DPRD, kemudian diserahkan kepada sekretariat DPRD untuk dilakukan penyelarasan, dan setelah itu, hasilnya kembali dilaporkan kepada Pimpinan DPRD untuk ditetapkan.
“Hasilnya diserahkan ke Pimpinan untuk di paripurnakan,” ungkap Andrie.
Baca Juga:Majelis Shalawat dan Manaqib Masjid Nurul Falah Milad PertamaLuthfi-Dia Ramayana Siapkan Strategi Jitu untuk Menangkan Pilkada
Rencana kerja yang ditetapkan, lanjut Andrie, akan menjadi dasar dari penyusunan progam DPRD yang berbasis anggaran di tahun 2025 mendatang, sehingga ini perlu ditetapkan melalui rapat paripurna.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD, Fitrah Malik menyampaikan garis besar dari rencana kerja DPRD yang ditetapkan, diantaranya, renja ini disusun berdasarkan beberapa hal, seperti disusun berdasarkan fungsi pembentukan perda, disusun berdasarkan fungsi penganggaran, hingga berdasarkan AKD.
“Salahsatunya adalah menggelar reses di tiga kali masa sidang, karena rencana kerja ini kita susun berdasarkan fungsi-fungsi DPRD,” kata Fitrah. (sep)