Revisi UU TNI Masuk Prolegnas 2025, Berikut Poin Pentingya

Revisi UU TNI Masuk Prolegnas 2025, Berikut Poin Pentingya
RUU TNI masuk prolegnas 2025. Foto: Pinterest/rakcer.id
0 Komentar

JAKARTA, RAKCER.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 18 Februari 2025 telah resmi menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 terkait Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Adies Kadir.

“Kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap RUU tersebut untuk diusulkan masuk dalam program legislasi nasional prioritas tahun 2025. Apakah dapat disetujui?” tanya Adies kepada peserta rapat.

Baca Juga:AI Bisa Baca Perasaan Hewan? Begini Terobosan Baru Teknologi!WEB SERIES SIAP DARLING 2025: Misteri Candi, Komedi Seram, dan Pesan Lingkungan yang Ngena!

Seluruh peserta rapat pun menyatakan setuju, diikuti dengan ketukan palu sebagai tanda pengesahan keputusan tersebut.

Revisi UU TNI ini diajukan berdasarkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R12/Pres/02/2025 yang diterbitkan pada 13 Februari 2025.

Dalam sidang paripurna, DPR juga menetapkan Komisi I DPR sebagai pihak yang akan membahas lebih lanjut rancangan undang-undang tersebut.

Revisi ini telah lama menjadi perdebatan publik dan sebelumnya sudah dibahas dalam periode DPR 2019-2024, tetapi belum mencapai tahap final hingga pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo berakhir.

Poin-Poin Krusial dalam RUU TNI

Ada beberapa aspek dalam revisi UU TNI yang menjadi perhatian masyarakat, di antaranya:

1. Perpanjangan Usia Pensiun Prajurit TNI

Salah satu perubahan yang diusulkan adalah peningkatan batas usia pensiun prajurit TNI. Sebelumnya, usia pensiun bagi perwira ditetapkan pada 58 tahun dan 53 tahun untuk bintara serta tamtama. Dalam draf revisi, usia pensiun perwira akan diperpanjang menjadi 60 tahun.

Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Nugraha Gumilar, perpanjangan ini telah melalui kajian menyeluruh dan disesuaikan dengan usia produktif masyarakat Indonesia berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Namun, kebijakan ini juga menimbulkan kekhawatiran terkait potensi peningkatan jumlah perwira tinggi yang non-job, meskipun hingga saat ini jumlah pastinya belum diketahui.

2. Ekspansi Penempatan Prajurit di Lembaga Sipil

Baca Juga:Menerapkan Desain Monokrom di Rumah Minimalis, Tips dan Inspirasi yang Wajib Anda CobaGorden Bukan Sekadar Pelengkap, Tapi Elemen Dekoratif yang Menawan

RUU ini juga membuka kemungkinan perluasan penempatan prajurit TNI aktif di berbagai kementerian dan lembaga sipil. Jika sebelumnya Pasal 47 UU TNI hanya mengizinkan penempatan di sepuluh kementerian/lembaga tertentu, revisi ini menambahkan frasa “serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden”.

0 Komentar