Kontroversi Pengembalian Dwifungsi ABRI dalam Revisi UU TNI

Revisi UU TNI
Kontroversi Pengembalian Dwifungsi ABRI dalam Revisi UU TNI. Foto: Pinterest - RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON,RAKCER.ID – Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru disahkan pada Maret 2025 telah memicu kontroversi di kalangan masyarakat dan berbagai organisasi sipil.

Salah satu isu utama yang menjadi sorotan adalah potensi pengembalian dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), yang sebelumnya dihapus setelah era Orde Baru.

Dwifungsi ABRI merujuk pada peran ganda militer dalam aspek pertahanan dan keamanan serta dalam kehidupan politik dan sipil.

Baca Juga:Transformasi Jabatan Sipil Prajurit TNI Kini Dapat Mengisi 16 KementerianPengesahan RUU TNI, Perubahan Aturan Jabatan dan Usia Pensiun Prajurit

Simak Ulasan Lengkap Tentang Kontroversi Pengembalian Dwifungsi ABRI dalam Revisi UU TNI

Dalam revisi ini, penambahan jumlah jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif menjadi salah satu poin yang paling banyak dibicarakan.

Sebelumnya, prajurit TNI hanya diperbolehkan menduduki jabatan di 10 kementerian dan lembaga, namun kini jumlah tersebut meningkat menjadi 16.

Meskipun tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan sinergi antara militer dan lembaga sipil dalam menjaga keamanan negara, banyak pihak khawatir bahwa langkah ini dapat membuka jalan bagi pengembalian dwifungsi ABRI.

Beberapa anggota DPR yang mendukung revisi ini menegaskan bahwa tidak ada niatan untuk mengembalikan dwifungsi ABRI.

Mereka berargumen bahwa keterlibatan militer dalam jabatan sipil diperlukan untuk menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks.

Namun, kritik datang dari berbagai kalangan, termasuk aktivis hak asasi manusia dan organisasi masyarakat sipil, yang menilai bahwa peningkatan peran militer dalam urusan sipil dapat mengancam kualitas demokrasi dan mengurangi ruang bagi partisipasi sipil.

Perdebatan ini mencerminkan ketegangan antara kebutuhan akan stabilitas dan keamanan, serta komitmen terhadap prinsip-prinsip demokrasi.

Baca Juga:Daya Tahan Baterai 5200mAh dan Kecepatan Pengisian Daya Infinix Note 50 SeriesRevolusi Teknologi AI dalam Infinix Note 50 Series

Dengan disahkannya RUU TNI, masyarakat dihadapkan pada tantangan untuk memastikan bahwa peran militer tetap dalam batas yang sesuai dengan norma-norma sipil dan demokratis.

Pengawasan yang ketat dan transparansi dalam penempatan jabatan akan menjadi kunci untuk mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan dan menjaga keseimbangan antara militer dan sipil. (*)

0 Komentar